Pejabat Perusahaan di Jakarta Utara Berkali-kali Lecehkan 2 Sekretarisnya
Tersangka beralasan, dirinya melakukan kekerasan seksual dalam kondisi setengah mabuk karena ritual yang dijalankannya disertai dengan mengonsumsi minuman keras. Padahal, ia sudah memiliki istri dan empat anak.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara meringkus seorang pejabat salah satu perusahaan di Jakarta Utara, JH (47), karena dilaporkan oleh dua perempuan yang pernah bekerja sebagai sekretarisnya atas dugaan pelecehan seksual. Tersangka berkali-kali melakukannya setiap kantor sedang sepi, dengan alasan ritual penyucian bagi kedua korban.
”Sekarang masih kami kembangkan, apakah ada korban-korban selain dua korban ini,” ucap Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi dalam keterangan resmi hari Selasa (2/3/2021). Apalagi, kedua pelapor yang berinisial DF (25), dan EFS (23) baru mengetahui bahwa mereka sama-sama korban pelecehan dari satu pelaku setelah EFS berani bercerita kepada DF.
Nasriadi menuturkan, pelecehan sudah terjadi pada 2020. DF dan EFS pun telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada November 2020. Keduanya baru berani melapor ke polisi awal Februari 2021 karena selama bekerja di sana mereka lebih khawatir kehilangan pekerjaan. Namun, kebejatan JH tidak tertahankan sehingga memicu mereka untuk keluar dan berniat membuat pelaku bertanggung jawab atas kejahatannya.
DF bekerja di perusahaan yang berlokasi di Pademangan itu sejak Maret 2020, kemudian menjadi sekretaris JH bulan Agustus. Adapun EFS baru mulai masuk September 2020. DF menyebutkan, selain dia dan EFS, masih ada dua pegawai perempuan lagi di sana, tetapi ia belum bisa memastikan apakah keduanya turut jadi korban pelecehan tersangka atau tidak.
EFS mengatakan, setiap akan melecehkan, JH mengaku sebagai wakil dewa dan membujuk dia atau DF untuk ritual penyucian. Pelaku tidak pernah mengancam, tetapi para korban takut akibat ia kerap membawa senjata tajam serupa keris.
”Saya tidak hitung, pokoknya setiap ada kesempatan, pelaku melakukan itu,” ujar EFS. Tersangka juga mengakui sudah beberapa kali melecehkan kedua korban tanpa hafal berapa kali ia melancarkan aksinya.
JH beralasan, dirinya melakukan kekerasan seksual dalam kondisi setengah mabuk karena ritual yang dijalankannya disertai dengan mengonsumsi minuman keras. Padahal, JH sudah memiliki istri dan empat anak. ”Awalnya sekadar untuk memijit, dilanjutkan perbuatan tidak senonoh itu,” katanya.
Pada September, DF diam-diam menaruh ponsel dengan kamera dalam posisi aktif merekam pada lokasi tertentu ketika curiga JH akan melecehkannya lagi. Dugaannya tepat. Akhirnya, rekaman kejadian itu turut jadi bukti yang menguatkan polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara untuk membekuk JH di kantornya pada Jumat (26/2).
Nasriadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun.