Batas Akhir Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Diputuskan
Meski dinilai efektif menurunkan mobilitas warga dan kendaraan, Pemerintah Kota Bogor belum memutuskan keberlanjutan ganjil genap.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Hingga pekan keempat kebijakan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu dan Minggu (27-28/2/2021), petugas memutarbalikkan sebanyak 14.246 kendaraan. Kebijakan untuk menekan mobilitas warga yang turut menurunkan tren kasus positif Covid-19 itu belum diputuskan akan diberlakukan hingga kapan.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Prasetyo Purbo mengatakan, pemberlakuan pelat nomor kendaraan ganjil genap mereduksi warga yang masuk Kota Bogor dan mencegah kerumunan pada akhir pekan.
Jika dirinci, lanjut Prasetyo, pada Sabtu, petugas memutarbalikkan total 7.933 kendaraan yang terdiri dari 3.278 roda empat dan 4.655 roda dua. Adapun pada Minggu, petugas memutarbalikkan 6.313 kendaraan yang terdiri dari 2.732 roda empat dan 3.581 roda dua.
”Total ada 14.246 kendaraan selama operasi ganjil genap pada Sabtu dan Minggu. Selain itu, kami juga menindak 60 orang dengan sanksi sosial dan tiga orang membayar denda administrasi,” kata Prasetyo, Minggu.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor masih akan mempelajari data terkait dimensi kesehatan, ekonomi, dan mobilitas warga dalam beberapa hari ke depan untuk memutuskan keberlanjutan kebijakan ganjil genap pada akhir pekan.
Meski dinilai mampu menekan angka mobilitas warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor pada akhir pekan serta menurunkan angka kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, Bima belum bisa memberikan keputusan keberlanjutan ganjil ganjil genap. ”Ganjil genap lanjut atau tidak pada pekan berikutnya, kami pelajari datanya dahulu. Saya belum bisa memastikan dan tidak mau mendahului Satgas Penanganan Covid-19 karena kita berpegang pada data,” katanya.
Data Dinas Kesehatan Kota Bogor, Minggu (21/2/2021), konfirmasi harian positif sebanyak 98 kasus, Senin (22/2/2021) turun menjadi 82 kasus, Selasa turun 74 kasus, Rabu (24/2/2021) turun 78 kasus, Kamis turun 53 kasus, Jumat naik 112 kasus, dan Sabtu (27/2/2021) turun 101 kasus. Total kasus konfirmasi dari data terakhir mencapai 11.961 kasus, pasien sembuh atau selesai isolasi 10.628 kasus, masih sakit 1.136 kasus, dan meninggal sebanyak 197 kasus.
Selain masih mengkaji kebijakan ganjil genap, lanjut Bima, saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. Perda ini nantinya akan mengatur penegakan hukum protokol kesehatan.
”Saya berharap minggu-minggu ini perda bisa segera disahkan DPRD,” ucapnya.
Selama ini, lanjut Bima, dasar penegakan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19. Ke depan, dasar yang akan digunakan adalah Perda Ketertiban Umum. Landasan yang digunakan dalam penegakan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti.
”Dalam perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah, dan lainnya, tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk. Sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Namun, penerapan penegakan hukum dirasa belum sebanding sehingga ke depan diperlukan mekanisme penerapan yang lebih tegas.
Melalui Perda Ketertiban Umum, kata Susatyo, penegakan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakan hukum luas diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor agar kedisiplinan protokol kesehatan lebih ketat di lingkungan sosial masyarakat.
”Jadi, dalam implementasinya tidak ada keraguan, tidak ada maju mundur, harus lurus dan tidak tebang pilih sehingga masyarakat disiplin,” ujarnya.