Kompolnas Dorong Perbaikan Pengawasan Polisi Pembawa Senjata
Mekanisme deteksi dini terhadap perilaku aparat bersenjata api yang membahayakan juga mesti ada, yakni melalui pengawasan berjenjang dari pimpinan, sejawat, dan bawahan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Brigadir Kepala CS menembak empat orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari, sehingga menewaskan tiga di antaranya. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komisi Kepolisian Nasional mendorong perbaikan pengawasan terhadap anggota Kepolisian RI yang membawa senjata.
”Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan,” ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, melalui pesan singkat pada Kamis.
Poengky menyatakan, Kompolnas berharap Polri menjalankan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota pembawa senjata api dan mengevaluasinya secara berkala. Mekanisme deteksi dini terhadap perilaku yang membahayakan juga mesti ada melalui pengawasan berjenjang dari pimpinan, sejawat, dan bawahan. Sistem penghargaan dan hukuman juga bisa diterapkan.
Terkait penanganan kasus, Poengky merekomendasikan penyidik tidak hanya menjerat CS dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP tentang pembunuhan. Karena membawa senjata api di luar waktu tugas bahkan menggunakannya secara ilegal, pelaku bisa juga dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan senjata api.
Poengky juga berharap polisi mendalami terkait keterangan bahwa pelaku sedang dalam keadaan mabuk, apakah murni karena minuman keras saja atau ada indikasi positif menggunakan narkoba. ”Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba,” ujarnya.
Poengky menilai, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran sudah menjalankan langkah yang tepat dengan segera meminta maaf atas perbuatan anggotanya. Ia juga mengapresiasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang mempercayakan penanganan kasus pada mekanisme peradilan umum dan menenteramkan seluruh anggota agar tidak terprovokasi.
Melalui pernyataan tertulis, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo merespons penembakan maut Kamis subuh dengan menyatakan selanjutnya Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak, maupun catatan perilaku anggota. Polri juga melarang para anggota untuk memasuki tempat hiburan dan meminum miras, serta tidak menyalahgunakan narkoba.
Menurut Poengky, larangan anggota Polri untuk mabuk-mabukan dan melakukan tindakan tercela lainnya merupakan bentuk pengawasan agar anggota tetap bisa menjaga nama baik institusi.
Sebelumnya, dalam keterangan pers dipimpin oleh Kapolda Irjen Fadil Imran disebutkan bahwa diduga karena mabuk dan protes soal pembayaran minuman keras, seorang personel jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamuk dan menembak empat orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Tiga orang meninggal akibat perbuatan tersangka, salah satunya anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
”Sebagai Kepala Polda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, dalam keterangan pers, Kamis.
Sebagai Kepala Polda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. (Fadil Imran)
Kejahatan pelaku, Brigadir Kepala CS, mengakibatkan tewasnya satu personel TNI AD berinisial S dan dua warga sipil, FSS dan M, serta terlukanya satu warga sipil lain, H. Korban FSS, M, dan H merupakan karyawan kafe. Fadil memerintahkan tim Polda Metro Jaya segera membantu pemakaman para korban.
Fadil mengatakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat sejak pagi memimpin pemeriksaan maraton terhadap CS serta olah tempat kejadian perkara. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga CS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
CS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Polisi bergerak cepat agar tersangka bisa segera diproses secara pidana. ”Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil.
Selain itu, lanjut Fadil, Polda berkomunikasi dengan Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Komandan Garnisun Tetap I/Jakarta terkait keamanan di Ibu Kota. Ia juga berkoordinasi dengan Panglima Kostrad Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono sebagai atasan S.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra menyebutkan, Mayjen Dudung sudah memerintahkan Polisi Militer Kodam Jaya mengawal ketat pemeriksaan dan penyidikan Polda Metro Jaya. Tujuannya memastikan kasus diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.
”Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya ataupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota,” ucapnya.
Dudung, menurut Herwin, juga mengarahkan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya secara lebih ketat guna menekan risiko munculnya tindakan-tindakan yang merusak nama institusi, khususnya TNI AD, setelah kejadian ini. Ia meminta para prajurit tidak terprovokasi dan tetap menjunjung sinergi TNI-Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, kafe tempat kejadian perkara berlokasi di Kelurahan Cengkareng Barat. CS datang pukul 02.00 dan mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Sekitar pukul 04.00, pegawai kafe mendatangi CS untuk meminta pembayaran karena kafe akan tutup. Dari informasi yang beredar, tagihan mencapai Rp 3,3 juta, tetapi Yusri hanya mengonfirmasi terjadi cekcok akibat masalah pembayaran.
”Kondisi mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang. Tiga meninggal di tempat, dan satu dirawat di rumah sakit,” kata Yusri. Jenazah tiga korban meninggal masih di RS Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah selesai penanganan, jenazah bakal diserahkan kepada keluarga masing-masing.