Perbaiki Komunikasi agar Pelaku Perjalanan Internasional Paham Protokol
Lewat unggahan yang viral di media sosial, seorang WNI dari Rusia mempertanyakan hasil tes ulang PCR di Indonesia yang menyatakan dia positif Covid-19, padahal ia sudah pernah terpapar bulan Desember.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah berencana memperbaiki komunikasi tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk Indonesia agar mereka paham seutuhnya dan patuh menjalankannya saat sudah di Tanah Air. Ketentuan seperti karantina 5 kali 24 jam bagi yang negatif Covid-19 dan perawatan bagi yang positif tidak bisa ditawar, demi keselamatan bersama.
”Ke depan, kami akan menyiapkan buku manual terkait alur protokolnya, jadi semua pelaku perjalanan yang akan ke Indonesia sudah mengerti,” ucap Subkoordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Yosi menyatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama ini sudah menyampaikan ke maskapai penerbangan agar calon penumpang yang akan ke Indonesia terlebih dulu diberi informasi tentang protokol yang mesti dijalankan. Ketika sampai di Tanah Air, protokol disosialisasikan ulang. Namun, dengan rencana pembuatan buku manual, ia berharap informasi sudah dipahami sejak sebelum pelaku perjalanan berangkat, tanpa perlu diulang.
Sebelumnya, viral di media sosial milik salah satu WNI dari Rusia yang mempertanyakan hasil tes ulang PCR di hotel karantina yang menyatakan dia positif Covid-19. Padahal, ia pernah terpapar SARS-CoV-2 di Rusia bulan Desember dan sudah sembuh serta dinyatakan negatif dalam tes PCR sebelum terbang ke Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes reaksi rantai polimerase (PCR) di negara asal, dengan pengambilan spesimen maksimal 3 kali 24 jam sebelum berangkat. Namun, aturan tidak berhenti di situ.
Ketika tiba di Indonesia, mereka wajib karantina dan menjalani dua kali tes PCR ulang. WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri akan ditampung di Menara 9 dan 10 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, dan karantina dibiayai pemerintah, sedangkan WNI di luar kriteria itu serta WNA karantina di hotel-hotel yang sudah ditetapkan dengan biaya mandiri. Yosi menyebutkan, saat ini di Jakarta ada 20-an hotel karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Jika tes PCR ulang yang pertama menunjukkan hasil negatif, mereka masih harus karantina selama lima hari untuk kemudian tes PCR ulang kedua. Jika hasilnya negatif lagi, keesokan harinya mereka boleh lanjut ke tujuan masing-masing.
Jika tes ulang pertama ataupun kedua menunjukkan hasil positif, WNI dirujuk ke tempat perawatan pasien Covid-19 dengan biaya ditanggung pemerintah. WNA juga dirujuk ke tempat perawatan, tetapi dibiayai mandiri.
Penjelasan Yosi ini menanggapi unggahan viral di akun media sosial milik salah satu WNI dari Rusia yang datang ke Indonesia. Ia mempertanyakan hasil tes ulang PCR di hotel karantina yang menyatakan dirinya positif Covid-19, padahal ia pernah terpapar SARS-CoV-2 di Rusia pada Desember dan sudah sembuh. Sebelum terbang, ia juga sudah mendapatkan hasil negatif dari tes PCR sebagai syarat keberangkatan.
Selain itu, WNI tersebut protes wajib membayar paket karantina di hotel sampai lima malam meski hasil tes PCR pertama negatif. Ia merasa protokol terhadap pelaku perjalanan internasional jadi ladang bisnis.
Dokter Budiman Bela, Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, merespons, masyarakat perlu memahami bahwa seseorang yang pernah positif memang bisa terkonfirmasi positif kembali. Terdapat hasil penelitian yang masuk jurnal internasional dan membuktikan, kondisi itu bisa terjadi. ”Itu bukan hal yang baru, tetapi bukan berarti pemeriksaannya tidak benar,” ujarnya.
Terkait syarat tes PCR ulang sampai dua kali di Indonesia, Budiman menjelaskan, itu merupakan kebijakan perlindungan terbaik guna menangkal masuknya galur baru SARS-CoV-2 dari luar negeri ke Indonesia. Informasinya, galur baru di Inggris dan Afrika Selatan lebih cepat berkembang biak sehingga bisa meningkatkan laju penyebaran Covid-19.
Tes ulang pertama di tempat karantina untuk mengantisipasi paparan virus dalam rentang waktu 3 kali 24 jam sebelum pelaku perjalanan berangkat hingga ketika tiba di Indonesia. Adapun tes ulang kedua pada lima hari pasca tes ulang pertama bertujuan memfinalkan kepastian. Sebab, ada kemungkinan jumlah virus masih terlalu sedikit saat tes pertama kemudian bertambah banyak dan baru terdeteksi dalam tes kedua.
Yosi menambahkan, kurun Mei 2020-Februari 2021 terdapat 155.000-an WNI masuk ke Indonesia dari kedatangan repatriasi. Di antara mereka, 3.586 orang terkonfirmasi positif berdasarkan data hingga 17 Februari.
WNI pengunggah keluhan tadi juga mempertanyakan pengantaran dirinya dari hotel karantina ke Wisma Atlet yang, menurut dia, hanya memakai jasa taksi biasa, bukan mobil khusus pasien Covid-19 yang didampingi tenaga kesehatan. Padahal, ia kala itu sudah terkonfirmasi positif.
Director of Sales and Marketing Wyndham Casablanca Jakarta sekaligus perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa Gunawan, menanggapi, sopir taksi yang mengangkut WNI tersebut dijamin sudah paham protokol pengangkutan tamu positif. Perusahaan taksi telah menandatangani pakta integritas untuk taat protokol dan sudah diverifikasi guna mengantar orang yang terpapar.
”Mereka (sopir) menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap dan menjaga jarak,” ujar Lisa. Mobil didisinfeksi di pul taksi sebelum dan sesudah pengantaran.