Polresta Bogor Tangkap Pembuang Limbah B3
Pembuangan limbah B3 penanganan Covid-19 masih terus terjadi. Tindakan ini tentu membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
BOGOR, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap YP (27), pelaku pembuangan sampah limbah medis penanganan pasien Covid-19 di tempat tempat pembuangan sampah sementara atau TPSS Sadane, Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor. Polisi masih mendalami kasus pembuangan limbah medis dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pembuang limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) berinisial YP (27) merupakan karyawan sebuah perusahaan di bidang jasa rapid tes antigen.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuang Limbah Medis di Bogor
“YP ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah telah membuang sampah medis bekas pakai penanganan dan pemeriksaan tes Covid-19 di TPPS Empang. Ini jelas berbahaya, tidak seharusnya membuang limbah medis B3 sembarangan apalagi dekat dengan pemukiman warga. Itu ada aturan dan prosedurnya," kata Susatyo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Susatyo mengatakan, barang bukti limbah medis B3 yang ditemukan di TPPS Empang, ada empat boks berisi baju hazmat, sarung tangan, pelindung rambut, masker, alat tes rapid dan swab antigen, hingga jarum suntik. Semua alat medis itu bekas pakai.
Dalam pemeriksaan, YP disuruh atasnya untuk memusnahkan limbah medis itu dengan cara dibakar. Namun karena susah mencari lahan kosong, YP akhirnya membuang limbah medis di TPPS Empang. Ia juga pernah membuang limbah medis di rest area Tol Jagorawi.
“Setelah kami selidiki, ternyata YP sudah melakukan tindakan berbahaya itu sudah berulang kali. Pertama 3 Januari, lalu 4 Januari. Tersangka memasukkan limbah medis ke dalam kantong plastik. Lalu pada 8 Febuari kemarin, warga menemukan sampah limbah medis di TPPS itu dan melaporkan temuan limbah medis. Dari situ kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor berkoordinasi untuk mengusut pelaku pembuangan limbah medis,” jelas Susatyo.
Dari pemeriksaan pada lembar tes kit bekas pakai pada limbah medis itu, ditemukan identitas salah satu pengguna tes cepat antigen berinisial NIM. Lembaran itu menjadi petunjuk pertama bagi polisi untuk menyelidiki pelaku pembuang limbah B3. Polisi langsung bergerak ke rumah NIM di Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari keterangan NIM diketahui bahwa ia menjalani tes cepat antigen pada 29 Januari pukul 14.00 di layanan rapid test home service di sebuah klinik. Penelusuran di klinik itu diketahui bahwa layanan tes pada kliennya dilakukan oleh salah satu perusahaan mitra klinik.
“Kami pun mendatangi perusahaan itu yang beralamat di Cinere, Depok, untuk mengali keterangan terkait layanan dan orang yang bertanggung jawab menangani limbah medis di Kota Bogor. Pihak perusahaan mengatakan pembuang sampah bernama YP, warga Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, kami bergerak menangkap pelaku,” kata Susatyo.
Setelah kami selidiki, ternyata YP sudah melakukan tindakan berbahaya itu sudah berulang kali. Pertama 3 Januari, lalu 4 Januari. Tersangka memasukkan limbah medis ke dalam kantong plastik. Lalu pada 8 Febuari kemarin, warga menemukan sampah limbah medis di TPPS itu dan melaporkan temuan limbah medis. Dari situ kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor berkoordinasi untuk mengusut pelaku pembuangan limbah medis. (Susatyo Purnomo Condro)
Atas tindakan yang membahayakan lingkungan dan warga, YP dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan Pasal 104 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman kurungan tiga tahun.
“Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya. Kami akan mendalami lagi dan menyelidiki pengembangan kasus, apakah perusahaan tempat tersangka ini bekerja terlibat atau tidak,” tegas Susatyo.
Tersangka bertambah
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, ada penambahan tersangka baru terkait kasus pembuangan sampah medis B3 di wilayah Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Setelah dua tersangka WD (37) dan LP (21), kami menetapkan tersangka baru dari pihak hotel PPH,” kata Harun.
Meski sudah menetapkan tersangka baru dari pihak Hotel PPH, Harun belum bersedia memberikan penjelasan lebih terkait berapa jumlah tersangka dari pihak hotel.
Diberitakan sebelumnya, Kompas (12/2/2021), polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah alat pelindung diri Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kota Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel atau gedung yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tak bergejala.
Harun mengatakan, para pelaku adalah WD dan LP yang ditangkap pada Rabu (10/2/2021). Mereka merupakan bagian dari pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) salah satu hotel berinisial PPH di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.
”Barang buktinya berupa dua mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid-19, dan dokumen kerja sama,” ujar Harun saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Limbah B3 itu dibuang di dua titik, yakni Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg. Warga di sekitarnya kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, keduanya tidak memiliki izin untuk membuang limbah tersebut di sana.
Setelah diperiksa, kantong plastik itu berisi limbah medis, seperti masker, hazmat, dan sampah infeksius lainnya. Dari pemeriksaan awal kepada para tersangka, limbah-limbah itu adalah alat pelindung diri yang digunakan untuk merawat pasien yang menjalani karantina mandiri di Hotel PPH di Kota Tangerang.
Kedua tersangka itu dikenai Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 104 jo Pasal 60 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara tiga tahun.
Hotel PPH, kata Harun, diketahui menggunakan atau mengalihkan pengelolaan limbah kepada pihak yang tidak berizin. Pihak hotel justru menggunakan jasa perusahaan laundry berinisial AS, bukan pengelola resmi limbah B3.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka WD dan IP, pihak hotel bekerja sama dengan perusahaan laundry tersebut karena biayanya jauh lebih murah, yakni hanya Rp 1 juta sekali angkut dengan dua mobil boks tertutup,” kata Harun.
Dari pemeriksaan awal kepada pihak Hotel PPH, polisi menemukan ada indikasi oknum hotel tersebut mencari keuntungan dari anggaran Pemerintah Kota Tangerang. Padahal, pihak hotel sudah bekerja sama dengan perusahaan resmi PT AP untuk pengelolaan limbah medis B3. Dalam kerja sama tersebut, pihak hotel mendapat kontrak Rp 10 juta sekali angkut dengan PT AP.
”Mereka (oknum hotel PPH) saking rakusnya pakai jasa laundry yang tidak punya spesifikasi mengelola limbah. Bayangkan, biaya Rp 830 juta per 14 hari dari anggaran Pemkot Tangerang untuk biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel. (Mereka) dapat keuntungan besar,” kata Harun.
Dari pemeriksaan awal itu, lanjut Harun, pihak hotel tidak sanggup lagi dengan tingginya biaya pengelolaan limbah PT AP. Pihak hotel menggunakan jasa laundry untuk menghemat biaya.