logo Kompas.id
MetropolitanTidak Proaktif Cegah...
Iklan

Tidak Proaktif Cegah Penularan, RT/RW Bisa Disanksi

Pemerintah Kota Tangerang menaruh harapan besar terhadap peran satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Wilayah RT/RW yang tidak proaktif mencegah penularan terancam sanksi.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3BlDQZGF6EBTyKPs8N0_q7k6H5g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fcca1ec50-e381-4a86-9114-453c67dbebfd_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Anak-anak melintas di deretan mural bertema Covid-19 di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (23/1/2021).

TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang meminta satuan tugas di tingkat rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW lebih proaktif mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya. Pengawasan penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama yang harus mereka perhatikan. RT/RW yang tidak proaktif bisa terkena sanksi.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu (17/2/2021), menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT maupun RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Apalagi hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000