Kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor diharapkan tidak hanya menurunkan angka kasus positif dan keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan saja, tetapi ganjil-genap juga berdampak di daerah Jabodetabek lainnya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Pemerintah Kota Bogor melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil genap pada akhir pekan mendatang. Aturan itu masih dinilai penting untuk menekan angka kasus positif Covid-19. Ganjil-genap diharapkan tidak hanya berdampak pada tren penurunan kasus positif dan tingkat keterisian rumah sakit di Kota Bogor, tetapi juga berdampak untuk wilayah sekitar lainnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberlakuan ganjil-genap selama dua pekan lalu menunjukan efektivitas tinggi menurunkan mobilitas warga dan kendaraan yang masuk Ke Kota Bogor. Dampak dari pemberlakuan ganjil genap pada akhir pekan lalu pun menunjukan indikasi tren penurunan kasus positif harian.
“Dari ganjil-genap yang terpenting adalah tren penurunan kasus sangat signifikan. Kota Bogor sempat alami lonjakan kasus tertinggi pada 6 Febuari silam mencapai 187 kasus, tetapi per 15 Febuari angka positif ada 105 kasus. Ini merupakan penurunan paling signifikan selama pandemi di Kota Bogor. Untuk itu kami Forkopimda akan meneruskan kebijakan ganjil-genap pada Sabtu-Minggu pekan depan,” kata Bima, Selasa (16/2/2021).
Bima mengatakan, sebelumnya ganjil-genap berlaku pukul 08.00-20.00 untuk pos penjagaan statis, tetapi kebijakan ganjil-genap akhir pekan besok akan dipersingkat menjadi pukul 09.00-18.00. Alasan mempersingkat waktu ganji-genap karena mempertimbangkan faktor atau dimensi ekonomi. Meski begitu, bukan berarti pengawasan protokol kesehatan menjadi lemah. Aturan pembatasan pengunjung dan jam operasional tetap harus dipatuhi. Jika dalam pengawasan dan patroli kepatuhan protokol kesehatan dilanggar, petugas akan menindak tegas.
“Namun, berdasarkan data pula, di bidang ekonomi ada penurunan tingkat hunian hotel dan kunjungan di rumah makan menurun. Oleh karena itu, kami masih mencari titik temu antara dimensi ekonomi, kesehatan, dan mobilitas warga. Tetap protokol kesehatan menjadi hal utama, tetapi faktor ekonomi juga perlu diperhatikan,” jelasnya.
Tidak hanya kasus positif harian yang menunjukan tren penurunan, lanjut Bima, rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 pun menunjukan tren penurunan. Berdasarkan pembaruan data pada Senin (15/2), tingkat keterisian tempat tidur di 21 rumah sakit sebanyak 415 dari total 856 tempat tidur atau 48,5 persen. Sedangkan tingkat keterisian di ICU mencapai 64,6 persen. Dari data tersebut tercatat, pasien Kota Bogor sebanyak 236 orang (56,9 persen), pasien Kabupaten Bogor sebanyak 127 orang (30,6 persen), dan pasien kota lainnya sebanyak 52 orang (12,5 persen).
Di BNN Lido tempat pasien tanpa gejala (OTG) ,dan gejala ringan tingkat keterisian tempat tidur sebanyak 36 dari 100 tempat tidur atau 36 persen. Adapun keterisian tempat tidur di Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Kota Bogor sebanyak 40 dari 64 tempat tidur atau (62,5 persen).
Menurut Bima, pemberlakuan ganjil-genap diharapkan tidak saja menurunkan kasus positif di Kota Bogor, tetapi juga di wilayah lainnya di Jabodetabek. Begitu pula dengan keterisian rumah sakit rujukan di Jabodetabek bisa semakin berkurang. Salah satu kunci agar kasus tidak meningkat tajam yaitu dengan tidak berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak. Mobilitas tinggi dan kerumunan bisa menimbulkan potensi dan risiko besar penularan Covid-19.
“Ganjil genap ini efeknya tidak hanya untuk warga kota, tapi luar Kota Bogor. Ini penting karena agar mobilitas tidak tinggi di tengah masa pandemi yang belum reda. Ganjil genap yang berlaku di Kota Bogor, menahan orang dari wilayah lainnya tidak berpergian sehingga lonjakan kasus bisa ditekan,” kata Bima.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, secara teknis dan pola pemberlakuan ganjil-genap pada akhir pekan besok tidak jauh berbeda dengan ganjil-genap dua pekan kemarin.
“Untuk titik sekat dan cek poin akan kami tentukan nanti. Intinya, teknis dan polanya sama seperti kemarin seperti 6 titik sekat dan 5 cek poin dan satu tim crown free road. Jadi dalam dua jam pemberlakuan nanti akan kami evaluasi, apakah di salah satu titik sekat kurang pengawasannya atau lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran, atau apakah ada kebocoran pengawasan, tentu akan kami evaluasi agar kepatuhan tetap berjalan,” kata Susatyo.
Begitu pula untuk penindakan, kata Susatyo, petugas sementara masih mengunakan acuan Perwali Nomor 107/2020. Namun, jika ada warga ketahuan mengulangi kesalahan melanggar aturan serta mengabaikan protokol kesehatan, petugas mempertimbangkan menerapkan sanksi pidana.
Terkait aspek penegakkan hukum dalam penegakkan hukum protokol kesehatan di Kota Bogor, dalam waktu dekat Pemkot Bogor akan memberlakukan Perda Ketertiban Umum. Melaui Perda tersebut ada landasan hukum yang lebih kuat dan lebih pasti dengan sanksi yang lebih tegas, menggantikan landasan yang selama ini digunakan yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali).