Satgas Covid-19 Cisarua Bubarkan Kegiatan Wali Kota Bekasi di Puncak
Pemkot Bekasi membantah kegiatan di tempat peristirahatan Rahmat Effendi di Puncak, Bogor, adalah kegiatan ulang tahun, melainkan kegiatan internal yang menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO/SUCIPTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membubarkan kegiatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di tempat peristirahatan pribadinya di Puncak, Bogor. Kegiatan yang bersifat internal itu dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kabupaten Bogor.
Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan, Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Kepala Kepolisian Sektor Cisarua, dan Komandan Rayon Militer Cisarua Kodim 0621 Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan di tempat peristirahatan atau vila Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
”Kami meminta agar kegiatan dihentikan karena dalam kondisi PPKM. Pak Wali juga kooperatif, jadi tidak ada keributan atau perdebatan,” kata Deni saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Deni, kegiatan internal yang dibubarkan satgas Covid-19 itu terjadi pada Rabu (3/2/2021) malam. Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua mendapat informasi dari warga bahwa ada kegiatan di tempat peristirahatan Wali Kota Bekasi. Dari laporan warga, dalam kegiatan itu banyak mobil terparkir di sekitar lokasi peristirahatan Wali Kota Bekasi.
”Jadi, beliau ada urusan internal di rumah peristirahatannya. Mungkin ada anak buahnya ingin mengucapkan (selamat) dan dari situ mungkin karena ramai, banyak mobil parkir di situ. Mungkin di dalam, parkir tidak cukup karena sempit sehingga parkir sampai ke luar,” tutur Deni.
Pada saat Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua tiba di tempat peristirahatan Wali Kota Bekasi, sekitar pukul 21.00, kegiatan internal itu masih berlangsung. Pihak yang menghadiri kegiatan tersebut diperkirakan berjumlah 20 orang.
”Beliau lalu menyadari dan meminta maaf. Kegiatan langsung dihentikan dan tamunya berangsur pulang,” kata Deni.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Rahmat Effendi meminta agar langsung menanyakan kebenaran informasi itu kepada Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sayekti Rubiah. ”Ke Ibu Yekti, yang benar, ada buat beritanya,” kata Rahmat.
Sayekti mengatakan, kegiatan yang berlangsung di tempat peristirahatan Wali Kota Bekasi bukan acara ulang tahun seperti informasi yang beredar. Saat itu, Wali Kota Bekasi menyampaikan arahan dalam pertemuan singkat terkait penyelenggaraan pemerintah daerah Kota Bekasi. Acara itu diakhiri dengan ramah-tamah.
”Wali Kota Bekasi tidak mengundang para pemangku jabatan, tetapi murni inisiatif pemangku jabatan. Kegiatan juga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan karena ini bersifat internal Pemkot Bekasi,” kata Sayekti dalam siaran pers.
Jajaran Pemkot Bekasi, tambah Sayekti, selesai menggelar kegiatan itu pada 3 Februari sekitar pukul 21.00. Sementara itu, Camat Cisarua beserta Kapolsek, Danramil, dan Satpol PP pada pukul 21.20 tiba di tempat kegiatan itu untuk mengawasi dan mengimbau agar kegiatan segera diselesaikan.
”Pemkot Bekasi memohon maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua jika kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga di Cisarua,” kata Sayekti.