logo Kompas.id
MetropolitanPengurus RT dan RW Berjibaku...
Iklan

Pengurus RT dan RW Berjibaku Mengendalikan Kasus Covid-19

Peran pengurus RT dan RW makin penting saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro berjalan di Jakarta. Sistem pelaporan dan pendataan terkait Covid-19 kian terpusat di tingkat warga.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A8jVxr1v_WK3jAroJC8norLCJHg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20b1173c-cfce-4dbd-9986-2e1c114a5785_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Pengurus warga membagikan masker di permukiman Kelurahan Menteng, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). Wilayah ini masih tergolong sebagai zona merah penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro mendorong pengurus RT dan RW di Jakarta berjibaku mendata dan mengawasi jumlah kasus Covid-19 di lingkungannya. Upaya RT dan RW ini menjadi salah satu strategi menekan laju kasus Covid-19 aktif di lingkungan tempat tinggal.

Sejak Senin (15/2/2021), di sejumlah tempat di Jakarta ditemukan warga aktif melaporkan kasus Covid-19 di tempat tinggalnya ke pos RW. Hal tersebut berjalan seiring munculnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Kegiatan mengendalikan penularan pandemi Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW menjadi fokus pemerintah provinsi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000