Rp 71 Miliar untuk Tiga Bulan Penanganan Wabah di Kota Bogor
”Refocusing” anggaran diharapkan mampu mendukung penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan hingga RT/RW. Jika pembatasan mikro efektif, Kota Bogor akan keluar dari zona merah dan tingkat kasus harian berkurang.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengalokasikan dana alokasi umum dan dana insentif daerah untuk penanganan Covid-19. Kebijakan pemfokusan kembali atau refocusing dilakukan untuk mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Pemfokusan kembali anggaran berasal dari dana alokasi umum (DAU) dan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat. DAU yang digunakan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 56 miliar atau 8 persen dari total DAU Rp 700 miliar. Sementara DID mulai dikucurkan sebesar Rp 15 miliar atau 30 persen dari total DID Rp 50 miliar. Alokasi anggaran total senilai Rp 71 miliar itu untuk penanganan tiga bulan ke depan.
”Dana refocusing dari DAU dan DID untuk menunjang PPKM mikro, seperti vaksinasi, fasilitas kesehatan, dan penanganan Covid-19 hingga tingkat kelurahan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, Kamis (11/2/2021).
Kalau ini benar-benar dilakukan dengan efektif, kita meyakini Kota Bogor yang sekarang ini satu-satunya zona merah di Jawa Barat, insya Allah minggu depan akan meninggalkan zona merah.
Syarifah mengatakan, rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah membahas penanganan Covid-19 tentang arahan pemfokusan kembali anggaran terkait penerapan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang berlaku mulai dari Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).
”Kebijakan PPKM mikro tidak masuk rencana anggaran dan akhirnya dilakukan refocusing. Dari hasil rakor, refocusing bisa menggunakan sumber dari DAU minimal 8 persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dan refocusing dari DID sekitar 30 persen,” kata Syarifah, Kamis (11/2/2021).
Ia menambahkan, refocusing perlu dilakukan karena dari inmendagri, harus ada 68 posko di kelurahan se-Kota Bogor. Posko itu memiliki tugas pembinaan, penanganan, pengendalian, dan pengamatan. ”Sekarang, kami minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, oranye, kuning, dan hijau,” lanjutnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dalam PPKM mikro, tiga pilar yang terdiri dari Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606/Kota Bogor harus berjalan beriringan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan RT/RW dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
”Strateginya adalah menekan penularan angka positif melalui penguatan kapasitas pengawasan di wilayah. Testing, tracing, dan treatment. Ada instruksi bahwa pemerintah daerah membentuk posko hingga tingkat kelurahan dan agar tiga pilar bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan protokol kesehatan, penindakan, dan utamanya adalah melakukan surveillance atau tracing. Karena itu, kuncinya di sini adalah koordinasi yang rapi,” tutur Bima.
Untuk itu, kata Bima, Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memperbarui data RT/RW dalam zonasi pengendalian wilayah hijau, kuning, oranye, dan merah berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Selain itu, aktivasi polisi RW dan posko-posko di kelurahan untuk mengawasi kepatuhan warga yang sedang menjalani isolasi.
”Warga harus patuh, tidak boleh keluar rumah, diawasi semua. Zona merah ini diawasi ketat oleh tiga pilar, camat, kapolsek, danramil, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan turunan di bawahnya hingga polisi RW. Dipastikan semuanya tidak ada pelanggaran aktivitas berkerumun warga,” katanya.
Dari data pembaruan Dinas Kesehatan Kota Bogor pada Selasa (9/2/2021), tercatat ada 401 RW (50,32 persen) yang memiliki kasus positif dari total 797 RW se-Kota Bogor. Namun, 401 RW tersebut belum bisa dikatakan zona merah karena dalam Instruksi Mendagri No 3/2021 disebutkan, suatu daerah merupakan zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Bima melanjutkan, pihaknya akan segera menyampaikan hal-hal terkait zonasi.
Sementara dari data pembaruan pada Rabu (10/2/2021), tercatat penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 165 kasus sehingga total ada 10.153 kasus. Adapun pasien sembuh atau selesai isolasi bertambah 193 kasus sehingga total 8.496 kasus. Kasus aktif atau masih sakit berkurang 29 kasus sehingga total mencapai 1.483 kasus. sedangkan kasus meninggal sebanyak 174 kasus.
”Kalau ini benar-benar dilakukan dengan efektif, tidak ada titik-titik kosong, tidak ada titik-titik lemah, kita meyakini, Kota Bogor yang sekarang ini satu-satunya zona merah di Jawa Barat, insya Allah minggu depan akan meninggalkan zona merah,” ujar Bima.
Selain penguatan wilayah, lanjutnya, sejumlah ikhtiar juga terus dilakukan, mulai dari menambah kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan hingga melanjutkan aturan ganjil genap bagi kendaraan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Aturan ganjil genap yang dinilai berhasil akan terus dilanjutkan pada akhir pekan ini pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
”Tapi, yang sekarang jadi kunci betul-betul pengetatan di wilayah. Warga harus paham, terutama yang dinyatakan RT merah, RW merah, ada pembatasan yang sangat ketat untuk aktivitas sosial, budaya, ibadah, dan lain sebagainya. Betul-betul dibatasi. Selama ini, yang hanya diingatkan oleh pak RW atau staf kelurahan itu tidak mempan. Insya Allah dengan sinergi tiga pilar ini akan lebih efektif,” kata Bima.