logo Kompas.id
MetropolitanBeberapa Masukan dalam...
Iklan

Beberapa Masukan dalam Perubahan Rancangan Detail Tata Ruang Jakarta

Dari 672 pasal dalam RDTR DKI Jakarta, ada 130 pasal yang hendak diubah. Sebanyak 64 persen dari usulan perbaikan itu soal perubahan zonasi.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zj6hYpWs7riJ9XNgQd4WS8XTeJU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210211_135534_1613049057.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Rapat mendengar masukan pakar terkait perubahan Rancangan Detail Tata Ruang DKI Jakarta di DPRD, Kamis (11/2/2021). Dari kiri ke kanan: pakar tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga; Wakil Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Jakarta Dedi Supriadi; dan pakar tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan Rancangan Detail Tata Ruang DKI Jakarta sudah terdengar oleh sejumlah khalayak, di antaranya terkait proyek infrastruktur strategis nasional. Namun, di level pengambil kebijakan, target dan dampak perubahan itu belum jelas.

Kamis (11/2/2021), diskusi mendengar masukan pakar digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD DKI Jakarta. Sesi kali ini menghadirkan dua pakar tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna dan Nirwono Joga. Mereka menyoroti sisi infrastruktur dan dasar hukum perubahan rancangan detail tata ruang (RDTR).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000