Ruang Penjemputan Pasien Berisiko Menjadi Tempat Penularan
Risiko penularan tersembunyi di ruang penjemputan pasien Covid-19. Pihak-pihak terkait mesti mewaspadai potensi kluster penularan di sana.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ruang penjemputan pasien Covid-19 di layanan kesehatan berisiko menjadi tempat penularan virus SARS-CoV-2. Berkurangnya kewaspadaan warga di sekitar kawasan itu perlu diantisipasi.
Risiko penularan Covid-19 terutama terjadi di ruang penjemputan yang tertutup. Ketiadaan sirkulasi udara juga membuat virus bertahan dalam waktu lama. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyebutkan, potensi penularan akan lebih besar jika semakin banyak orang di ruang penjemputan. Apalagi kalau mereka berdiam di ruangan selama berjam-jam.
”Prinsipnya, ruang penjemputan pasien Covid-19 harus menghindari lokasi tertutup tanpa sirkulasi udara. Apalagi kalau banyak pasien positif dikumpulkan dalam waktu lama. Ruang tersebut membawa risiko penularan,” ujar Zubairi, Rabu (10/2/2021).
Kondisi ruang penjemputan bagi pasien Covid-19 di sejumlah puskesmas Jakarta berbeda-beda. Pantauan Kompas di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, misalnya, tenda di depan kantor dimanfaatkan untuk penjemputan pasien. Penjemputan seorang pasien pada Selasa siang berlangsung singkat dengan ambulans puskesmas.
Tenda penjemputan di sana juga berfungsi sebagai ruang tunggu orang yang hendak tes Covid-19. Rika (28), seorang tenaga kesehatan, sempat tes usap reaksi berantai polimerase (PCR) di sana.
Kondisi serupa terlihat di Puskesmas Palmerah, Jakarta Barat. Ruang penjemputan pasien menggunakan tenda yang cukup terbuka di sisi depan dan belakang. Adapun kursi tunggu di sana diberi jarak masing-masing 1 meter.
Kepala Humas Puskesmas Kecamatan Palmerah Ary Nurhayati mengatakan, ruang terbuka adalah bagian dari prosedur penjemputan pasien Covid-19. Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menegaskan, penjemputan pasien Covid-19 di ruang terbuka berlaku untuk seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dengan berbagai penyesuaian. Hal tersebut lantaran setiap tempat mungkin memiliki ruang yang berbeda-beda.
”Ada ruang penjemputan di setiap puskesmas. Kami juga menyarankan tempat itu punya sirkulasi udara atau terbuka supaya mengurangi potensi penularan virus,” jelasnya saat dihubungi, Rabu sore.
Menurut Dwi, lokasi seperti puskesmas dan rumah sakit adalah zona merah penularan Covid-19. Orang sehat justru disarankan menghindari tempat-tempat semacam itu. ”Warga mesti selalu waspada dengan potensi penularan di faskes. Jaga kesehatan diri, lebih baik lagi kalau bisa tetap di rumah saja,” ujarnya.
Zubairi dari Satgas Covid-19 IDI menekankan, kemungkinan penularan di ruang terbuka itu jauh lebih sedikit dibandingkan di dalam ruang tertutup. ”Apalagi kalau pakai pendingin ruangan (AC), banyak orang, terus menunggu di situ lama. Besar kemungkinan terjadi penularan,” ucapnya.