Para kepala daerah harus segera menyusun surat edaran atau peraturan, sebagai tindak lanjut dari instruksi mendagri dalam mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam penanganan Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·5 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor dan Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memperkuat tes, pelacakan, dan perawatan dalam menangani pandemi Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pemkot Bogor juga akan membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan siap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan se-Kota Bogor. Instruksi tersebut akan memperkuat kebijakan karantina wilayah di 450 RW yang sudah berjalan empat hari.
”Dari instruksi mendagri tersebut, kami koordinasi tiga pilar, Pemkot Bogor, Polresta Bogor, dan Kodim 0606 untuk merapikan kekuatan di bawah. Kami akan membuat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan yang isinya tiga pilar tadi untuk melakukan penguatan fungsi 3T (tracing, testing, dan treatment). Instruksi mendagri akan memperkuat kebijakan sebelumnya, sejalan dengan kebijakan pengetatan di tingkat RW merah,” tutur Bima, Selasa (9/2/2021).
Bima melanjutkan, koordinasi tiga pilar akan merapikan alur pembaruan data dan penguatan pada pengawasan kepatuhan protokol kesehatan. ”Detail (pelaksanaan) instruksi mendagri, kita buat posko dan ketuanya lurah, wakil ketuanya tokoh masyarakat. Detail lain, pembagian tugas. Babinsa, Babinkamtibmas, puskesmas tugasnya akan diatur. Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah itu meng-updatereal time. Jangan sampai ada data yang tidak sinkron sehingga 3T akan lebih diperkuat,” papar Bima.
Bima menuturkan, melalui kebijakan instruksi mendagri dan karantina RW merah, yang di dalamnya termasuk kebijakan ganjil genap pada akhir pekan, diharapkan angka kasus harian positif Covid-19 bisa turun. Selain itu, Kota Bogor juga tidak berstatus zona merah lagi.
Penerapan ganjil genap pada akhir pekan kemarin mampu menurunkan mobilitas warga hampir 20.000 kendaraan. Data tersebut didapat dari dua pintu keluar akses menuju Kota Bogor yang dihimpun Jasa Marga. Pada Sabtu, 6 Februari 2021 tercatat kendaraan yang masuk dari gerbang tol Bogor 1 (Baranangsiang) dan Gerbang Tol Sentul Selatan 1 Barat (Kedunghalang) sebanyak 46.773 kendaraan. Jumlah tersebut turun 17,3 persen dari kendaraan yang masuk pada pekan sebelumnya (Sabtu, 30 Januari 2021) yang mencapai 56.590 kendaraan.
Begitupun pada Minggu, 7 Februari 2021. Kendaraan yang masuk dari gerbang Tol Bogor 1 dan Gerbang Tol Sentul Selatan 1 Sentul Barat tercatat 37.547 kendaraan. Jumlah itu turun 21,2 persen ketimbang hari yang sama pekan sebelumnya (Minggu, 31 Januari 2021) yang mencapai 47.672 kendaraan.
Dari instruksi mendagri tersebut, kami koordinasi tiga pilar, Pemkot Bogor, Polresta Bogor, dan Kodim 0606 untuk merapikan kekuatan di bawah. Kami akan membuat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan yang isinya tiga pilar tadi untuk melakukan penguatan fungsi 3T. Instruksi mendagri akan memperkuat kebijakan sebelumnya, sejalan dengan kebijakan pengetatan di tingkat RW merah.
Angka itu, kata Bima, belum meliputi penurunan mobilitas warga di dalam Kota Bogor yang pada akhir pekan kemarin terpantau cukup lengang di titik-titik yang biasa macet. Evaluasi Bima terkait ganjil genap, ada beberapa titik penyekatan (checkpoint) sudah berjalan dengan baik, tetapi ada beberapa pula yang masih perlu penguatan, terutama dalam pengawasannya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi berfokus pada 3T untuk mengendalikan kasus Covid-19. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro dari instruksi mendagri sudah berjalan di Kota Bekasi.
”PPKM skala mikro dari Menteri Dalam Negeri itu menitikberatkan pada RT dan RW. Ini sudah kami lakukan di Maret dan April 2020. Artinya di saat kami laksanakan RW siaga, di dalamnya ada RT. Sudah berjalan PPKM mikro di Kota Bekasi. Kami fokus untuk terus meningkatkan 3T,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (9/2/2021) di Bekasi.
Oleh karena itu, lanjut Rahmat, pihaknya menambah rumah sakit dan menyiapkan infrastruktur yang ada untuk mengendalikan Covid-19.
Kota Bekasi juga terus berupaya untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat. Sebab, daerah itu memiliki keterbatasan keuangan daerah untuk terus menyiapkan peralatan kesehatan pendukung pengendalian Covid-19.
”Rasanya yang terakhir itu bagaimana kami bisa mendapatkan vaksin karena proses pengendalian, angka kematian, dan angka kesembuhan tinggi. Kemampuan fiskal kami untuk pengadaan alat kesehatan kalau tidak didukung oleh yang terakhir vaksin, ya, (kami) lelah juga,” ucap Rahmat.
PPKM skala mikro dari Menteri Dalam Negeri itu menitikberatkan pada RT dan RW. Ini sudah kami lakukan di Maret dan April 2020. Artinya di saat kami laksanakan RW siaga, di dalamnya ada RT. Sudah berjalan PPKM mikro di Kota Bekasi. Kami fokus untuk terus meningkatkan 3T.
Di Kota Bekasi, hingga Selasa, akumulasi kasus aktif Covid-19 mencapai 28.647 kasus. Dari jumlah itu, 3.678 orang masih dirawat, 24.578 orang sembuh, dan 391 orang meninggal.
Kasus dari luar
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Samsudin mengatakan, pihaknya belum mendapat surat dari Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan kebijakan PPKM skala mikro. Namun, berdasarkan rapat terbatas di tingkat kecamatan, para ketua RT dan RW diminta untuk memperkat penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing jika wilayahnya masuk zona merah.
”Kami cukup ketat pada Maret sampai Juni 2020. Setelah itu, mulai longgar. Jadi, sekarang kalau ketat lagi, ini jadi kesulitan tersendiri karena warga sudah terbiasa bebas,” katanya.
Ia menambahkan, pihak RW 011 selama menanti instruksi dari Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan konsep pembatasan selama penerapan PPKM skala mikro. Langkah yang akan dilakukan itu adalah memperketat protokol kesehatan, terutama memastikan tak ada kerumunan di tingkat RW.
”Tetapi, selama ini yang jadi masalah itu masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk mencari nafkah. Walaupun kami ketat di RT dan RW, masih ada warga yang tertular saat di luar rumah. Berdasarkan data kami, 96 persen warga kami itu tertular Covid-19 di luar rumah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Safrizal meminta para kepala daerah segera menyusun surat edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari instruksi gubernur dalam mengatur PPKM mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/wali kota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.
”Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.
Di tingkat kecamatan, Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk menyupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui, PPKM mikro akan diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.