BNN Ungkap 450 Kilogram Ganja Diduga Milik Narapidana
BNN mengungkap kasus narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Pandemi Covid-19 tidak menghentikan dan menurunkan peredaraan narkoba, tetapi justru diprediksi akan meningkat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional mengungkap penyelundupan sekitar 450 kilogram ganja di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021) dini hari. BNN saat ini masih mendalami temuan dan pemilik ganja tersebut, yang diduga narapidana lembaga pemasyarakatan di Bogor.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari mengatakan, BNN mengungkap penyeludupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, sekitar 450 kilogram, yang disembunyikan dalam pipa paralon.
Dari penyelidikan, kata Arman, petugas mencurigai mobil jasa pengiriman barang dari Aceh melalui jalur darat. Mengetahui ada kiriman yang mencurigakan, petugas lalu mengikuti truk tersebut hingga Sentul Selatan. Sesampai di Sentul Selatan, petugas tidak langsung memeriksa truk kargo tersebut. Mereka kembali mengikuti truk itu dari Sentul Selatan menuju Parung.
”Sesampai di Parung, truk kargo kami periksa. Barang bukti narkoba jenis ganja yang dikemas paralon menyerupai lemang. Pengungkapan kasus ini sekitar pukul 01.00 dini hari tadi. Dari pengungkapan kasus, kami menemukan 6 drum yang berisi sekitar 62 pipa paralon. Total ada sekitar 450 kg ganja,” kata Arman, Selasa (9/2/2021).
Arman mengatakan, di kawasan Parung, tempat truk berhenti, ada satu gudang. Arman menduga, gedung tersebut akan digunakan sebagai penyimpanan sementara sebelum didistribusikan ke pelanggan di Jabodetabek dan berpotensi menyebar ke seluruh Indonesia.
”Menurut rencana, di daerah Parung ini akan dijadikan gudang penyimpanan. Pemilik ganja diduga seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan di Bogor. Kami masih kembangkan kasus ini. Barang bukti sudah kami bawa,” lanjut Arman.
Arman menuturkan, belum bisa membuka informasi lebih dalam terkait temuan ganja dan pelaku, otak pengiriman, pengendali, atau narapidana yang diduga pemilik ganja.
Sabu di Pekanbaru
Temuan besar narkotika juga terungkap di kawasan Depok. Personel Kepolisian Resor Metro Depok, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan 258 kilogram sabu di Pekanbaru, Riau. Pengungkapan ini merupakan hasil pengusutan sumber narkoba dari lima kasus kecil yang melibatkan enam tersangka dan total barang buktinya hanya 25 gram sabu.
Sabu ratusan kilogram itu, menurut rencana, disebarkan ke Jawa dan Bali, termasuk ke Jakarta dan sekitarnya. ”Ini membuktikan bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil,” kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kota Depok, Selasa.
Fadil menyebutkan, para petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok pun tidak langsung mendapatkan tangkapan sabu 258 kg setelah mendalami kasus-kasus dengan jumlah barang bukti 25 gram. Mereka terlebih dahulu mengungkap upaya penyelundupan 44 kg sabu di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 6 Januari.
Menurut mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto, peredaraan narkoba pada 2021 masih akan tinggi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang belum pulih. Pandemi menjadi salah satu faktor pemicu peredaran narkoba tetap tinggi selama 2020.
”Dampak serius Covid-19 terhadap perekonomian mengakibatkan pengangguran naik dan tekanan terhadap mental warga semakin besar. Kondisi ini membuka peluang bisnis ilegal narkoba berkembang,” ujarnya.
Mereka yang menganggur dan putus asa mencari pekerjaan jadi ”ladang basah” bagi perekrut kurir narkoba. Adapun warga yang tertekan berpotensi menjadikan narkoba sebagai pelarian. Benny mencontohkan, peredaran narkoba terbukti berkembang di daerah konflik atau yang dilanda bencana akibat banyaknya orang tertekan atau menganggur.
Sepanjang 2020, BNN sudah memetakan 92 jaringan sindikat narkotika. Sebanyak 88 jaringan diungkap dengan 14 di antaranya tergolong jaringan internasional. Selain itu, ada 27 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari seluruh Indonesia yang aktif mengendalikan peredaran dari dalam lapas.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, BNN mengungkap total 806 kasus dengan 1.247 tersangka. Barang bukti yang disita adalah 1,12 ton sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi.
Terkait masih banyaknya narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba, Benny berpendapat, itu lantaran napi narkoba yang mendapat hukuman mati masih berpeluang mendapat keringanan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) putusan kasasi di Mahkamah Agung. Sejumlah napi hukuman mati yang mengajukan PK bisa mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.