logo Kompas.id
MetropolitanDongkrak Ekonomi, DKI...
Iklan

Dongkrak Ekonomi, DKI Sederhanakan Perizinan Pembangunan

Kemudahan perizinan sangat penting untuk menerapkan fleksibilitas alih guna gedung ataupun ruang perkantoran. Tentu dengan syarat ada persetujuan dari Pemprov DKI Jakarta, warga setempat, dan amdal yang komprehensif.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rhYzqp08CGC_gIf6_Lzrif1VlCg=/1024x587/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Ff6245df5-fe3c-495e-9e33-b0e9298bc100_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja melepas penutup proyek konstruksi pembangunan gedung bertingkat di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang memangkas proses pengurusan izin pembangunan dari 360 hari kerja menjadi 57 hari. Langkah ini dinilai bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi selama pandemi Covid-19 agar roda keuangan secara masif bisa berputar kembali.

Dalam diskusi daring berjudul ”Percepatan Perizinan untuk Pemulihan Perekonomian Jakarta”, Senin (8/2/2021), Asisten Ekonomi dan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan bahwa pergub tersebut muncul dari evaluasi rutin semua kebijakan yang ada guna melihat aturan yang masih relevan, perlu dimutakhirkan, bahkan jika ada aturan yang sudah ketinggalan zaman dan perlu dihapus atau diganti.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000