Tingkat kepatuhan warga melaksanakan protokol kesehatan semakin menurun. Rendahnya kesadaran masyarakat tersebut akan terus menyumbang peningkatan potensi penularan dan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Oleh
M Puteri Rosalina (Litbang Kompas)
·4 menit baca
Sudah hampir setahun umur pandemi Covid-19, tetapi urusan kedisiplinan protokol kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Aturan pembatasan sosial yang diterapkan di beberapa daerah hanya sedikit mengubah kebiasaan masyarakat untuk tertib menggunakan masker.
Angka Covid-19 terus meningkat hingga awal 2021 ini. Tercatat di laman Covid-19 per tanggal 5 Februari angka kumulatif Covid-19 Indonesia mencapai 1.134.854 kasus. Provinsi DKI Jakarta menduduki rangking satu kasus Covid di Indonesia disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sejak 11 Januari lalu, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 73 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Namun, penurunan kasus hanya terjadi di Banten dan DI Yogyakarta sehingga pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari.
Litbang Kompas akhir Desember lalu mengadakan survei tatap muka di 34 provinsi. Hasilnya, 84,5 persen masyarakat mengaku selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Sisanya mengaku jarang, bahkan tidak pernah.
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak cenderung menurun dari periode September 2020 hingga Januari 2021.
Protokol kesehatan selain masker adalah mencuci tangan. Sebanyak tiga perempat lebih mengaku rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Proporsi terendah adalah kepatuhan menjaga jarak. Hanya 61 persen yang mengaku selalu menjaga jarak dengan orang lain.
Kondisi tersebut cukup memprihatinkan. Hampir setahun pandemi, seharusnya orang semakin patuh melakukan 3M. Namun, sebaliknya, orang semakin lengah.
Hasil ”Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan” yang dihimpun Satgas Covid-19 juga menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak cenderung menurun dari periode September 2020 hingga Januari 2021. Awal pemantauan (23-27 September), tingkat kepatuhan menggunakan masker 83,7 persen dan menjaga jarak 59,57 persen. Setelah itu cenderung menurun. Pada periode 4-10 Januari bahkan turun ke angka 50,27 persen bagi penggunaan masker dan 35,9 persen untuk menjaga jarak.
Setelah pemberlakuan PPKM, angka rata-rata kepatuhan meningkat. Berdasarkan pemantauan pada 17 Januari, tingkat kepatuhan memakai masker naik 62,46 persen dan 53,09 persen untuk menjaga jarak. Hal tersebut mengindikasikan ada peningkatan kedisiplinan saat penegakan protokol kesehatan diterapkan lewat operasi yustisi.
Pembatasan sosial
Tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan di wilayah yang pernah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan yang belum pernah PSBB. Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan, 84,87 persen masyarakat di wilayah eks pembatasan sosial mengaku selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Adapun wilayah yang belum pernah menerapkan PSBB, angka kepatuhannya 84,01 persen.
PSBB pernah diterapkan di 10 provinsi yang wilayah provinsi atau kabupaten/kotanya pernah memberlakukan kebijakan yang sama. Ke-10 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. Dari 10 provinsi, hanya DKI, Jawa Barat, dan Banten yang konsisten melakukan PSBB hingga Januari.
Hal ini bisa saja terjadi karena saat pemberlakuan PSBB, aparat pemerintahan beberapa kali melakukan razia penggunaan masker. Seperti di Jakarta, operasi Yustisi marak dilakukan di awal pandemi saat PSBB 1 (10 April-4 Juni 2020) dan PSBB 2 (14 September-11 Oktober 2020).
Sebagai gambaran, dari hasil laporan penindakan pelanggaran oleh Satpol PP pada September lalu yang dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, razia tersebut menjaring 8.440 pelanggar yang 99 persennya tidak bermasker. Pelanggar dikenai denda uang dan sanksi sosial berupa menyapu jalanan dan memungut sampah.
Hal tersebut membuat jera para pelanggar meski bentuk jeranya adalah karena harus membayar denda ataupun sanksi sosial yang cukup memalukan, bukan karena kesadaran untuk mengurangi paparan virus.
Namun, dari hasil pemantauan tingkat kepatuhan menunjukkan hasil yang sedikit berbeda. Sejumlah provinsi yang pernah menerapkan PSBB, tingkat kepatuhannya pada 18-24 Januari ada di bawah rata-rata nasional, di antaranya Sumatera Barat, Riau, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo. Bahkan, angka kepatuhan protokol kesehatan di Sumatera Barat (58 persen) jauh di bawah rata-rata angka nasional (86 persen).
Penerapan pembatasan sosial yang diikuti dengan operasi penertiban belum menjamin bisa meningkatkan kepatuhan pada protokol kesehatan. Saat aparat mulai melonggarkan upaya penertiban, masyarakat mulai lengah atau cenderung melupakan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Belum adanya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan akan terus meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini menjadi refleksi bersama, penanganan pandemi tidak bisa hanya bergantung pada upaya pemerintah. Namun, perlu didukung disiplin perilaku masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah.