Sampah Tangerang Selatan Direncanakan Dikirim ke Serang
Rencana pembuangan sampah Kota Tangerang Selatan ke TPA Cilowong di Kota Serang tengah dibahas di tingkat pansus untuk mendapat persetujuan. Pansus memiliki 12 hari untuk menelaah draf perjanjian kerja sama.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menanti persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan terkait rencana membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cilowong di Kota Serang, Banten. Saat ini draf perjanjian kerja sama antardaerah itu masih dibahas dan ditelaah di tingkat panitia khusus atau pansus.
Ketua Pansus Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Azis, Kamis (4/2/2021), menyampaikan, pihaknya masih menelaah draf kerja sama antara Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kota Serang. Menurut rencana, Pemkot Tangsel akan membuang sekitar 400 ton sampah setiap hari ke TPA Cilowong karena daya tampung TPA Cipeucang di Tangsel sudah hampir penuh.
Dalam membahas draf kerja sama tersebut, pansus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Sesuai regulasi, pansus memiliki waktu sekitar 15 hari untuk membahas poin demi poin draf kerja sama.
Pansus telah bekerja selama tiga hari. Dengan demikian, tersisa 12 hari bagi pansus untuk melakukan pembahasan dan menentukan sikap. Dalam pembahasan, pansus bakal mengundang beberapa lembaga, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten serta Inspektorat Kota Tangsel.
TPA Cilowong dipilih sebagai lokasi pembuangan sampah Tangsel karena memenuhi aspek kelayakan, seperti lokasi TPA yang tergolong jauh dari permukiman penduduk.
Sejumlah poin dari draf perjanjian kerja sama menjadi sorotan pansus, salah satunya terkait kondisi di TPA Cilowong. Oleh karena itu, pansus juga berencana meninjau secara langsung TPA Cilowong untuk memperoleh gambaran bagaimana daya tampungnya dan penerimaan warga sekitar terkait rencana Pemkot Tangsel membuang sampah ke sana.
”Banyak pasal masih kami telaah satu per satu, termasuk soal kompensasi. Pansus ingin memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Azis.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menerangkan, apabila sudah ada persetujuan dari DPRD Tangsel, tindak lanjut berikutnya adalah membuat perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel dan DLH Kota Serang.
Benyamin mengungkapkan, TPA Cilowong dipilih sebagai lokasi pembuangan sampah Tangsel karena memenuhi aspek kelayakan (feasibility), seperti lokasi TPA yang tergolong jauh dari permukiman penduduk. Selain itu, adanya kesediaan dari Pemkot Serang untuk bekerja sama dengan Tangsel.
”Akan ada hitung-hitungan untuk tipping fee dengan Pemkot Serang,” kata Benyamin.
Wali Kota Serang Syafrudin, melalui siaran pers, menyampaikan, bentuk kerja sama pengelolaan sampah di antara kedua daerah itu adalah Kota Serang membantu penampungan sampah dari Kota Tangsel, sedangkan Kota Tangsel membantu dalam sektor pendanaan. Sebab, dari sisi sarana dan prasarana, masih banyak keterbatasan di TPA Cilowong.
Rencana menampung sampah dari Tangsel di TPA Cilowong sebelumnya ditolak sejumlah warga dan mahasiswa di Kota Serang. Mereka sempat melakukan aksi unjuk rasa menentang kerja sama pengelolaan sampah tersebut.
Upaya Pemkot Tangsel mengatasi persoalan sampah dengan membuangnya ke TPA milik daerah tetangga bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Pemkot Tangsel pernah membuang ke TPA Mauk di Kabupaten Tangerang dan TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang. Selain itu, Pemkot Tangsel juga sempat membidik TPA Nambo di Kabupaten Bogor sebagai lokasi pembuangan sampah.
Meski Kota Tangsel sudah mempunyai TPA Cipeucang, daya tampungnya tak memadai. Volume sampah yang masuk ke TPA sekitar 300 ton, hanya 30 persen dari total sampah yang dihasilkan warga Tangsel setiap hari yang mencapai 970 ton.
Sampah warga Tangsel didominasi sampah organik (43,4 persen). Sisanya, sekitar 26,5 persen, merupakan sampah nonorganik, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca. Situasi inilah yang menyebabkan tanggul pembatas TPA Cipeucang roboh dan ”gunungan” sampah longsoran ke Sungai Cisadane yang terletak sekitar 50 meter di samping TPA pada 22 Mei 2020.