Skala Operasi Yustisi di Tangerang Selatan Diperkecil hingga Tingkat Kecamatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini memperkecil skala operasi yustisi hingga di tingkat kecamatan. Operasi yustisi dinilai sangat penting karena akan memutus penularan Covid-19 di tingkat hulu
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkecil skala operasi yustisi penegakan protokol kesehatan hingga tingkat kecamatan. Sebanyak 10 anggota satuan polisi pamong praja diterjunkan di setiap kecamatan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tengah warga.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, Senin (1/2/2021), menyampaikan, langkah penerapan operasi yustisi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan penanganan pandemi Covid-19 secara lebih intensif di tingkat hulu dan hilir.
Menindaklanjuti arahan dari Presiden, Benyamin menilai operasi yustisi di yang merupakan upaya penanganan Covid-19 di tingkat hulu amat penting terus dijalankan. Operasi itu bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Sekarang sudah ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah, TNI, dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Andika Hazrumy)
Penambahan kapasitas ruang unit perawatan intensif (intensive care unit/ICU) dan ruang isolasi tidak akan berdampak bila penularan virus di tengah masyarakat tidak dapat dibendung. Situasi itu masih terjadi di Tangsel di mana per 1 Februari 2021 terdapat penambahan 33 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tangsel hingga saat ini mencapai 5.519 kasus.
Adapun jumlah korban meninggal akibat Covid-19 juga bertambah tiga orang sehingga total korban meninggal menjadi 269 orang. Salah satu cara menekan penularan virus adalah dengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
”Sesuai perintah menteri dalam negeri juga, diharapkan satpol PP (satuan polisi pamong praja) terus melakukan operasi yustisi. Itu sudah kami laksanakan terus,” kata Benyamin ketika dihubungi.
Skala operasi yustisi di Kota Tangsel, kata Benyamin, kini diperkecil hingga tingkat kecamatan. Tujuannya agar pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dapat lebih optimal. Sebanyak 10 anggota satpol PP diterjunkan di tiap kecamatan. Saat ini, ada tujuh kecamatan di Tangsel.
”Dalam setiap operasi yustisi, anggota satpol PP juga akan dibantu tiga hingga lima orang personil dari dinas perhubungan,” katanya.
Penegakan aturan pembatasan sosial di Tangsel, termasuk Provinsi Banten, juga akan lebih mendapatkan kepastian hukum setelah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 telah disetujui Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada 28 Januari 2021.
Saat ini, perda tersebut sedang dalam tahap register di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Banten.
”Jadi, sekarang (operasi yustisi) sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin. Sekarang sudah ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana kerja pemerintah TNI, dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten, melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, di Kota Tangerang, Banten, Satpol PP Kota Tangerang mulai menutup sementara sarana olahraga yang terdapat di gelanggang olahraga ataupun lapangan. Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), masih banyak masyarakat yang tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas olahraga. Kendati hal itu sudah dilarang selama PPKM.
Agus menjelaskan, selama ini masyarakat Kota Tangerang masih berdatangan ke alun-alun dan lokasi olahraga lainnya sehingga menimbulkan kerumunan. Ia berharap masyarakat bisa melaksanakan olahraga secara mandiri di rumah masing-masing.