Ditangkap karena Sabu, Selebgram AK Mengaku Baru Pertama Kali Konsumsi
Polisi memproses pengajuan rehabilitasi untuk AK dan kawannya, tetapi proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap AK, pesohor di media sosial Instagram atau populer dengan istilah selebgram, karena terbukti menggunakan sabu di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Ia mengaku baru pertama kali mengonsumsi jenis narkoba itu.
Personel Polda Metro Jaya dari Direktorat Reserse Narkoba awalnya menangkap kawan AK yang berinisial F terlebih dahulu sebelum kemudian mencari dia. ”F mengakui sudah sekitar tiga bulan menggunakan. Kalau AK mengaku baru pertama, tetapi penyidik akan mendalami lagi sudah berapa lama mereka menggunakan,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (1/2/2021).
Menurut Yusri, terdapat bukti percakapan dari telepon seluler masing-masing bahwa keduanya memesan narkoba jenis lain. Saat ditanya alasannya, AK mengaku coba-coba.
Kami sudah melakukan tes urine. Hasilnya adalah (keduanya) positif metamfetamin atau ada kandungan sabu di dalamnya.
Yusri menjelaskan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel terdapat orang yang kerap menggunakan narkoba. Tim dari Unit 4 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah hotel di area Pancoran pada 27 Januari pukul 04.30. Di salah satu kamar, mereka mendapati F dengan barang bukti plastik bekas sabu dan bong atau alat pengisap sabu.
F mengaku baru saja memakai sabu bersama AK, tetapi AK saat itu sudah tidak di hotel. Karena itu, polisi lantas mencari AK dan kemudian menangkapnya di salah satu apartemen di Jakarta Timur.
”Kami sudah melakukan tes urine. Hasilnya adalah (keduanya) positif metamfetamin atau ada kandungan sabu di dalamnya,” ujar Yusri. Ia menyatakan, Polda Metro Jaya memproses pengajuan rehabilitasi bagi AK dan F. Meski demikian, polisi memastikan tetap melanjutkan penyidikan tindak pidana mereka.
Petugas menjerat keduanya dengan ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 4 tahun.
Yusri mengingatkan, pengungkapan ini membuktikan personel reserse narkoba terus bekerja memberantas peredaran dan penggunaan narkoba meski juga disibukkan dengan upaya penanganan Covid-19. Bahkan, pengungkapan tindak pidana terkait narkoba bisa beriringan dengan penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Pada Sabtu (30/1/2021) malam, misalnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar razia terhadap tempat makan dan minum serta tempat hiburan yang masih buka di atas pukul 20.00. Berdasarkan ketentuan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang berlaku di DKI Jakarta hingga 8 Februari, waktu operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, pihaknya saat itu mengecek salah satu tempat karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, satu bar di Kuningan, Jakarta Selatan, dan satu bar di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Di tempat karaoke di PIK, selain memergoki tempat itu masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan, petugas mendapati salah satu orang di sana terbukti mengonsumsi narkoba karena hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Polisi juga menemukan barang bukti sabu dan alat pengisapnya.
”Karena ditemukan barang bukti sabu, maka tempat hiburan ini kami police line (diberi garis polisi) dan akan kami rekomendasikan ke Pemerintah Provinsi DKI untuk penutupan atau pencabutan izin karaoke ini,” ujar Suhermanto.