Polres Tangsel Akan Rekrut Penyandang Disabilitas untuk Bekerja di Kantor Polisi
Perekrutan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Tangerang Selatan berencana merekrut sekitar 20 penyandang disabilitas untuk bekerja menjadi pekerja harian lepas di kantor-kantor polisi di Kota Tangerang Selatan. Jenis pekerjaan antara lain bidang administrasi, perawatan kendaraan, dan pengantaran dokumen, menyesuaikan jenis disabilitas dan kemampuan tenaga yang bakal direkrut.
”Kami membuka peluang bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk bisa bekerja bersama-sama kami,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, saat dihubungi pada Sabtu (30/1/2021). Menurut dia, angka 20-an orang yang hendak direkrut merupakan hasil penghitungan awal terkait ketersediaan posisi.
Pekerja harian lepas penyandang disabilitas akan ditempatkan di setiap satuan fungsi operasional polres, seperti satuan reserse dan kriminal, reserse narkoba, samapta bhayangkara (sabhara), lalu lintas, dan satuan pembinaan masyarakat. Ada pula satuan fungsi terkait staf, seperti administrasi dan keuangan. Mereka juga berkesempatan bekerja di sembilan kepolisian sektor di bawah Polres Tangerang Selatan.
Iman mencontohkan, sejak lama sudah mempekerjakan seorang penyandang disabilitas bisu untuk perawatan kendaraan di satuan sabhara. Pekerja tersebut masih mampu menjalankan tugas-tugas yang butuh kekuatan fisik karena anggota tubuhnya masih lengkap.
Bagi yang misalnya menyandang disabilitas fisik bagian bawah dan hanya bisa mengandalkan tangan, polres dan polsek bisa memberdayakan mereka untuk mengoperasikan komputer atau membuat catatan administrasi. Adapun yang bisa mengemudi kendaraan dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) D bisa bekerja menjadi kurir.
Menurut Iman, tenaga kurir akan semakin dibutuhkan ketika pelayanan publik secara daring yang mengandalkan pengantaran dokumen dari kepolisian ke masyarakat sudah dimulai. Rencana terobosan layanan semacam itu disampaikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan calon Kapolri di DPR RI, Rabu (20/1).
Iman menyebutkan, Polres Tangsel juga bakal mencari calon pekerja harian lepas dari antara para penyandang disabilitas yang terdata oleh Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan. Mereka rata-rata sudah mendapatkan pelatihan keterampilan lewat pendampingan dinsos.
Saat ditanya tentang upah, Iman menjawab bahwa besarnya menyesuaikan kemampuan anggaran pihaknya. Namun, mereka berusaha memberikan jumlah yang layak sesuai beban kerja.
Kepala Dinsos Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menuturkan, berdasarkan data organisasi dan komunitas penyandang disabilitas yang bermitra dengan dinsos, terdapat 129 penyandang disabilitas di kota ini. Mereka kebanyakan sudah memiliki sumber penghasilan, terutama lewat berwirausaha, setelah mengikuti pelatihan keterampilan atau pendidikan.
Karena itu, Dinsos Tangerang Selatan memfasilitasi komunikasi antara Polres Tangsel dengan komunitas dan organisasi penyandang disabilitas agar tahu siapa saja yang masih butuh pekerjaan dan yang sesuai kebutuhan di polres dan polsek. ”Dengan demikian, tidak ada yang tidak beraktivitas, sama seperti kita bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Wahyunoto.
Ia mengapresiasi komitmen Polres Tangerang Selatan untuk turut memastikan kesejahteraan para penyandang disabilitas dan berharap langkah itu ditiru oleh pihak lain, baik instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun badan usaha. Dinsos, misalnya, mempekerjakan seorang penyandang disabilitas netra sebagai resepsionis. Selain itu, salah satu jaringan ritel minimarket memberdayakan 12 penyandang disabilitas di berbagai gerai se-Tangerang Selatan.
Namun, perekrutan penyandang disabilitas sejatinya diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di setiap tempat kerja milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, minimal dua persen dari jumlah pegawai harus berasal dari kalangan penyandang disabilitas. Adapun di perusahaan swasta minimal satu persen.
Di kepolisian, Jenderal Listyo bahkan tidak hanya berkomitmen mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai pekerja harian lepas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
”Mereka nanti bisa bertugas di bidang administrasi, pelayanan-pelayanan, analisis yang terkait teknologi informasi, atau disesuaikan dengan posisi-posisi yang memungkinkan untuk saudara-saudara kita tersebut,” ujarnya saat uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Iman menambahkan, Polres Tangerang Selatan juga memenuhi hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kepolisian lewat revitalisasi sarana dan prasarana di kantor polres, polsek, dan tempat-tempat layanan.
Itu agar masyarakat kelompok rentan dan penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan tidak kesulitan. Fasilitas yang disiapkan bagi penyandang disabilitas antara lain tempat parkir, akses masuk, toilet, dan ruang pemeriksaan khusus.