logo Kompas.id
MetropolitanDalam Sehari, Pelanggaran...
Iklan

Dalam Sehari, Pelanggaran Protokol Kesehatan di DKI Melonjak Hampir 400 Persen

Angka pelanggaran protokol kesehatan dan laju kasus Covid-19 di Jakarta selama masa pembatasan tetap tinggi. DKI membuka kemungkinan merevisi Perda No 2/2020 untuk memasukkan aturan sanksi denda progresif.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g2WVrPY2rBVsrvBFZK4XAB-A2z8=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F72b8ab12-d1d9-471a-8387-ac5f078a063a_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sebagian pengunjung di pinggir lapangan Museum Fatahillah, kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (22/11/2020), belum tertib menggunakan masker. Kawasan Kota Tua kembali dibuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan PSBB.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar bersamaan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat jilid II pada 26 Januari hingga 8 Februari. Namun, angka pelanggaran dalam tiga hari terakhir justru bertambah sehingga Pemprov DKI membuka kemungkinan merevisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 untuk bisa memasukkan denda progresif ke dalam perda.

Melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta pada Senin (25/1/2021) hingga Rabu (27/1/2021), terungkap data pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus naik. Data itu terlihat dari laporan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000