Pengendalian Tata Ruang untuk Atasi Masalah Banjir Jabodetabek
Pemerintah pusat akan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di Jabodetabek. Langkah ini bertujuan agar persoalan banjir bisa teratasi.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjatuhkan sanksi adminsitratif kepada area komersil Kota Bintang, Kota Bekasi, untuk membongkar bangunan dan melebarkan Sungai Cakung. Pengembang dinilai melanggar pemanfaatan tata ruang karena mempersempit aliran sungai dan menimbulkan banjir berulang di kolong Tol JORR Kalimalang. Pengendalian pemanfaatan ruang akan jadi fokus pemerintah pusat untuk mengatasi masalah banjir di Jabodetabek.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil saat meninjau langsung kolong tol JORR, Kalimalang, yang sempat terendam banjir beberapa waktu lalu, pada Rabu (27/1/2021). Hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Sofyan mengatakan, banjir yang terjadi di Kolong Tol JORR tersebut akibat adanya penyempitan Sungai Cakung karena pengembang membangun tidak sesuai standar. Pengembang membangun dengan merampas sebagian badan sungai dan mengubah arah aliran sungai.
"Intinya adalah ini harus kami kembalikan pada fungsinya. Fungsi sungai harus dikembalikan sebagai badan air sehingga nanti jangan karena properti ini, terjadi banjir di sebelah sana," kata Sofyan.
Intinya adalah ini harus kami kembalikan pada fungsinya.
Upaya pembongkaran dan mengembalikan fungsi sungai akan dilakukan secara mandiri oleh pengembang. Langkah itu merupakan bagian dari upaya restoratif justice atau penyelesaian konflik pertanahan di luar jalur pengadilan. Langkah penyelesaian di luar pengadilan lebih diutamakan lantaran sudah banyak peralihan pemanfaatan tata ruang yang kini telah berubah dan terlanjur dibangun berbagai bangunan dan lain sebagainya.
"Kami tidak akan menggunakan pidana selama mereka kolaboratif, mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala. Maka Kementerian PUPR mengajak pengembang untuk desain bersama, di mana fungsi sungai tetap, kemudian kepentingan komersial ini juga terakomodasi," kata Sofyan.
Basuki menambahkan, banjir yang terjadi di kolong Tol JORR Kalimalang sudah terjadi berulang. Kementerian PUPR sudah mengkaji dan mengevaluasi penyebab banjir di kolong tol itu. Hasilnya, Kali Cakung yang lebar awalnya 12 meter kian menyempit menjadi 6 meter saat melintasi wilayah komersil Kota Bintang.
"Ini investasinya sudah besar, jadi kami cari jalan keluarnya untuk mempertahankan fungsi sungai sebagai drainase. Nanti kami desain sama-sama (pengembang) untuk dikembalikan fungsinya," kata Basuki.
Langkah Kota Bekasi
Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga terus berupaya mencari jalan keluar mengatasi masalah banjir di Kali Cakung mulai dari hulu sungai di wilayah Kecamatan Jatisampurna, polder Dosen IKIP, menuju Perumahan Duta Kranji, hingga mengarah ke Kanal Banjir Timur. Pemerintah daerah sudah bersurat ke pemerintah pusat untuk memperbanyak daerah tangkapan air.
Salah satu yang sedang berjalan saat ini, yakni di Perumahan Duta Kranji. Di tempat itu, Pemkot Bekasi menyiapkan lahan seluas 2,2 hektar untuk membangun area tangkapan air.
"Jadi, masterplan drainase kami ini sudah ingin secara komperehensif menyediakan water catchment. Sebab, Kota Bekasi hanya 29 meter di atas permukaan laut," ucap Rahmat.
Menurut Rahmat, tingkat kepadatan penduduk di Kota Bekasi saat ini mencapai 17.00 jiwa per kilo meter persegi. Di satu sisi, daerah itu banyak wilayah yang dulunya berupa rawa dan sawah yang telah berubah menjadi kawasan permukiman. Oleh karena itu, bantuan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mengendalikan tata ruang di Kota Bekasi termasuk dengan memperbanyak ruang resapan air.
Berlaku di Jabodetabek
Sofyan mengatakan, di Jabodetabek, perubahan alih fungsi lahan termasuk di daerah aliran sungai sudah terjadi berulang. Pemerintah kini menggunakan pendekatan restoratif justice untuk mengembalikan sungai atau pemanfaatan ruang agar sesuai fungsinya.
Di republik Ini yang terjadi keterlanjuran itu banyak, ini yang akan kami kembalikan. Izin tata ruang sekarang akan sangat tegas.
"Di republik Ini yang terjadi keterlanjuran itu banyak, ini yang akan kami kembalikan. Izin tata ruang sekarang akan sangat tegas," ucap Sofyan.
Sanksi yang dikenakan pada pengembang Kota Bintang itu juga diharapkan jadi pembelajaran bagi masyarakat. Tujuannya, agar dalam pemanfaatan ruang, pembangunan mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Berbagai bencana yang terjadi Jabodetabek tidak terlepas dari banyak alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya atau penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Salah satu pengendalian tata ruang yang juga jadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yakni Kawasan Puncak. Pengendalian banjir di Jabodetabek akan dilakukan secara komperehensif dari hulu hingga ke hilir.
"Banjir bandang di Puncak, kami akan ke sana untuk melihat apa masalahnya. Semua hutan-hutan, kebun teh yang mengubah fungsi, sedapat mungkin dikembalikan ke fungsi area resapan air," ujar Sofyan.