Penegakan Hukum Emisi Kendaraan Belum Efektif
Aturan tentang uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta sudah berlaku sejak 24 Januari 2021. Namun, belum ada penegakan hukum untuk aturan ini.
JAKARTA, KOMPAS — Pengenaan tarif parkir tertinggi untuk pemilik kendaraan yang tak mematuhi uji emisi di Jakarta dinilai tak akan efektif. Penegakan hukum oleh kepolisian tetap menjadi pilihan utama untuk membangun kesadaran publik agar menjaga baku mutu emisi kendaraannya.
Keharusan lolos uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun atau lebih di Jakarta
tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Jakarta. Pergub itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 22 Juli 2020 dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Aturan itu berlaku mulai enam bulan setelah diundangkan, yakni 24 Januari 2021.
Berdasarkan pergub itu, pemilik kendaraan yang tak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas akan dikenai tarif parkir tertinggi.
Mengacu Pergub No 31/2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor, tarif parkir tertinggi mobil di tempat parkir ruang milik jalan adalah Rp 12.000 per jam, sementara tarif parkir tertinggi sepeda motor Rp 6.000 per jam. Ketika kendaraan parkir di lingkungan parkir, tarif tertinggi mobil Rp 7.500 per jam, sedangkan sepeda motor Rp 3.000 per jam.
Baca juga: Kewajiban Uji Emisi Perlu Persiapan
Sanksi lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi uji emisi sebagai persyaratan teknis laik jalan terancam pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda Rp 250.000. Sementara sanksi untuk pengendara mobil maksimal 2 bulan kurungan atau denda Rp 500.000.
Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik sarana Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/1/2021), Eko Haryanto menjelaskan, saat ini sedang dilakukan sinkronisasi data kendaraan dengan pengelola parkir di Jakarta. Setelah sinkronisasi selesai, pengelola parkir akan mendapat data tentang status uji emisi kendaraan. Pemilik kendaraan yang tak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas diminta membayar tarif maksimal.
”Untuk datanya, kami sudah sinkronisasi dengan dinas lingkungan hidup selaku penyelenggara uji emisi, kemudian dengan pengelola parkir. Namun, ini masih dalam proses karena masih ada penyempurnaan beberapa hal di sistem tersebut supaya integrasi datanya lancar,” katanya.
Irwan (35), pekerja kontrak di perusahaan jaringan telekomunikasi milik pemerintah, mengatakan, ia belum merasakan perubahan tarif parkir terkait aturan uji emisi. Menurut dia, tarif parkir di sebuah mal di Jakarta Barat, Selasa (26/1/2021), masih normal.
Irwan mempunyai sepeda motor Yamaha Mio. Usia sepeda motor itu sudah delapan tahun. Selama digunakan, dia tak pernah menguji emisi gas buang kendaraannya. Dia pun menilai, kebijakan ini memberatkan. ”Apa untungnya uji emisi itu? Saya enggak tahu apa gunanya,” ujarnya.
Nasrin (42), tukang ojek pangkalan di Joglo, Jakarta Barat, tidak khawatir dengan penerapan tarif parkir maksimal untuk pemilik kendaraan yang tak mematuhi uji emisi. Sebab, dia jarang parkir di lokasi parkir resmi. ”Ya mau dinaikin berapa pun enggakngaruh. Saya juga jarang parkir yang pakai karcis itu kok,” katanya.
Terkait penegakan hukum uji emisi kendaraan, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menyatakan, personel di lapangan belum melakukan penilangan. Sampai saat ini, pihaknya masih menggencarkan sosialisasi.
Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KBPP) Ahmad Safrudin berpendapat, Polri tidak serius menegakkan hukum uji emisi kendaraan. Sebab, aturan uji emisi kendaraan sudah ada sejak UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini kembali dimasukkan dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, di lapangan, nyaris tak ada razia terkait pelanggaran ini.
”Padahal, penegakan hukum berupa razia itulah yang akan memicu pendidikan publik. Masyarakat akan menyadari bahwa uji emisi merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dan akan berdampak terhadap lingkungan. Dengan begitu, mereka akan lebih sadar untuk merawat kendaraannya agar menjaga baku mutu emisi,” katanya.
Dia melanjutkan, memastikan emisi kendaraan tak melewati ambang batas tidak rumit. Pemilik kendaraan cukup merawat kendaraan sesuai aturan dari pabrik. Dengan begitu, emisi kendaraan akan tetap terjaga.
Baca juga: Tersisa 18 Hari, Pemilik Kendaraan di Jakarta Belum Tahu Kewajiban Uji Emisi
Dia mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang memberikan tekanan tambahan melalui Pergub No 66/2020 dengan menerapkan tarif parkir tertinggi. Namun, aturan ini dinilai tak efektif di Jakarta.
”Tak cukup. Masyarakat Jakarta itu kebanyakan kaya meski sering ngaku miskin. Bayar parkir berapa pun mereka sanggup. Jadinya tak efektif. Parkir tertinggi ini hanya pelengkap saja. Tetapi yang utama jangan dilupakan, yaitu penegakan hukum melalui razia,” katanya.
Dia meminta pemda bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia acak di beberapa tempat. ”DKI Jakarta sekarang pusing soal minimnya bengkel yang melayani uji emisi. Tak perlu pusing. Kuncinya, pemda bekerja sama dengan polisi. Lalu lakukan razia. Yang tertangkap kasih sanksi. Yang lain jera dan akan lebih rajin memelihara kendaraannya agar sesuai baku mutu emisi,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan, saat ini setidaknya ada sekitar 4,1 juta mobil dan 14 juta sepeda motor di Jakarta. Dengan kewajiban kendaraan berusia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi setiap tahun, ditargetkan ada 555 bengkel mobil dan 1.400 bengkel sepeda motor yang melayani uji emisi.
”Untuk bengkel mobil, saat ini ada di 238 lokasi. Kalau bengkel sepeda motor, tak sebanyak bengkel mobil. Ada sekitar puluhan. Oleh karena itu, kami mengajak pihak swasta untuk berkolaborasi. Mereka yang sudah memiliki peralatan bisa turut membantu,” katanya (Kompas, 8/1/2021).