logo Kompas.id
MetropolitanPemprov DKI Terbitkan...
Iklan

Pemprov DKI Terbitkan Keputusan Gubernur Pembatasan Fase Kedua

Epidemiolog Pandu Riono meminta agar pemerintah benar-benar menekan pergerakan warga secara masif. Aspek esensial, seperti pasar, termasuk para penjual keliling, harus tertib menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bmem6G68h9GQRVug75GVZYtNWck=/1024x689/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fb5b78221-5746-4966-9f12-b04a2a822c5b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Seorang anak mengamati pelanggar operasi tertib masker yang menjalani hukuman sosial dengan menyapu trotoar di kawasan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Minggu (24/1/2021). Dokumen ini disiarkan oleh bagian humas Pemprov DKI kepada awak media pada pukul 21.41, Minggu.

Kepgub ini merupakan turunan dari pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 25 Januari menjadi 8 Februari. Dari segi isi, tidak ada perubahan dengan aturan PPKM fase 11-25 Januari.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000