Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari dengan Syarat
Pemerintah Kota Bekasi setuju jika pengendalian Covid-19 Jabodetabek di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 30 hari ke depan. Pemerintah berencana lebih memperketat pembatasan kegiatan di daerah itu jika rasio kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi di atas 22 persen.
"Kebijakan perpanjangan mulai hari ini dan jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen, maka akan dilakukan pengetatan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021), di Bekasi. Positivity rate merupakan persentase positif dari semua yang dites.
Rahmat tidak menjelaskan secara detail rasio positif Covid-19 di Kota Bekasi saat ini. Ia juga tidak menjelaskan bentuk pengetatan yang akan dilakukan daerah itu jika angka kepositifan lebih dari 22 persen.
Di Kota Bekasi, berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 daerah setempat, hingga Senin, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 21.926 kasus. Dari jumlah itu, 1.551 kasus dalam perawatan, 20.024 kasus sembuh, dan 352 kasus meninggal dunia.
Kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi, selama satu pekan terakhir juga konsisten lebih dari 1.000 kasus. Dari data yang dihimpun Kompas, pada 18 Januari, kasus aktif di daerah itu sebanyak 1.360 kasus. Jumlah itu setiap harinya terus bertambah dan hingga Senin pukul 18.00, kasus aktif Covid-19 di daerah itu sudah mencapai 1.551 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, kasus yang terus meningkat tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah menggencarkan tes di masa PPKM. Masyarakat juga diminta untuk mengurangi mobilitas di luar rumah untuk mengurangi potensi penularan Covod-19. Kabid Pengendalian dan Penanganan
"Banyak juga masyarakat yang melakukan tes di sini (Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Candrabhaga) untuk melacak adanya penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," kata Dezy.
Koordinasi pemerintah pusat
Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi setuju pada usulan pengendalian Covid-19 di Jabodetabek dikendalikan langsung pemerintah pusat. Tujuannya agar penanganan berjalan seragam, satu kebijakan, dan lebih efektif.
"Sepanjang untuk mengurangi risiko dan percepatan jika pemerintah pusat ingin membantu langsung, setuju. Tetapi sekarang ini kami masih berhasil mengendalikan penyebarannya," kata Rahmat.
Permintaan agar koordinasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek diambil alih pemerintah pusat, sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Permintaan itu terkait dengan kondisi fasilitas kesehatan di Jakarta yang terbebani pasien dari luar Jakarta.
"Pak Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat, berharap nanti pemerintah pusat bisa mengambil alih, memimpin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, seperti dikutip dari Kompas.com.