Aduan Pelanggaran Tidak Berkurang Selama Pembatasan
Pengaduan pelanggaran protokol kesehatan menandakan pembatasan selama ini belum cukup ketat di Jawa dan Bali. Pemerintah juga harus lebih responsif menanggapi setiap aduan pelanggaran tersebut.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Respons aduan warga terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kondisi itu menandakan pembatasan belum berlangsung cukup ketat untuk lingkup wilayah Jawa dan Bali.
Tim Pelaporan Warga LaporCovid-19 mencatat 70 aduan warga yang diterima selama masa PPKM periode 11-25 Januari. Jumlah itu sedikit bertambah dibandingkan dua pekan sebelum PPKM, yakni sebanyak 68 aduan. Pelanggaran paling banyak terjadi di tempat publik, menyusul perkantoran, lembaga pendidikan, serta restoran atau tempat makan.
Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy mengatakan, mayoritas laporan pelanggaran tersebut berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ada pula sebagian laporan yang datang dari wilayah pulau Jawa. Dari sejumlah aduan itu, Yemiko menyampaikan repons pemerintah untuk aduan sudah ada meski tidak merata dan tanggap.
”Kami melihat PPKM belum efektif karena jumlah laporan kepada kami masih meningkat. Mobilitas warga selama ini juga terlihat belum ketat, terutama untuk masuk dan keluar wilayah Jawa-Bali masih relatif mudah,” ujarnya dalam sesi diskusi LaporCovid-19 bertajuk ”Pelanggaran Masih Banyak, Apakah PPKM Efektif?”, Senin (25/1/2021).
Dalam evaluasi, Yemiko menyebut ada kesan pemerintah yang kurang proaktif dalam menindak pelanggaran di luar laporan warga. Dari laporan yang masuk untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah, hanya sebagian pihak yang tanggap merespons. Dia menyebut Dinas Informasi, Komunikasi dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, serta Pusat Informasi Kota Bandung, cukup tanggap menindaklanjuti pelanggaran.
Kepala Bidang Data dan Analitis Jakarta Smart City Diskominfotik DKI Jakarta Juan Intan Kanggrawan menyampaikan banyak keterbatasan dalam proses tindak lanjut pelaporan. Salah satu masalah pemerintahan adalah koordinasi. Dia bersama tim Jakarta Smart City (JSC) mendorong kolaborasi antarpihak kedinasan agar dapat segera merespons aduan warga.
Sementara itu, menurut pantauan Kompas, Senin pukul 20.00, data aduan warga terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam situs corona.jakarta.go.id juga terhenti sampai 11 Januari 2021. Secara praktis, JSC belum memperbarui data pelanggaran selama masa PPKM.
Salah satu permasalahan aduan juga adalah kerahasiaan identitas pelapor. Juan mengatakan, saat ini ada fitur anonimitas untuk melindungi identitas pelapor lewat kanal aduan aplikasi JAKI. ”Saya mendengar masih banyak permasalahan terkait operasional kanal aduan, mungkin masih ada kondisi kekurangan terkait keamanan dan lain sebagainya, mohon itu diinfokan kepada saya,” katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, kecepatan respons aduan warga ini menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19. Sebab, banyak persoalan terkait pelanggaran, masalah bantuan sosial, ataupun bantuan layanan kesehatan yang terjadi di lapangan dan mesti diselesaikan.
”Respons layanan aduan ini menjadi kunci keberhasilan mengatasi pandemi. Saya pikir perlu ada penyeragaman mekanisme pelaporan untuk berbagai daerah. Penanganan itu pun mestinya tersentralisasi,” kata Asfinawati.
Asfinawati menekankan sistem penanganan pandemi sebaiknya lebih terpadu dari pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini diharapkan mempercepat birokrasi penanganan pandemi.
”Dalam situasi sekarang ini, keterlambatan respons penindakan hingga satu atau dua hari bisa berarti banyak sekali untuk warga. Dengan begitu, diharapkan pemerintah bisa bertindak lebih cepat,” ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, fase PPKM masih akan berlanjut sampai data epidemiologi menunjukkan kurva penurunan kasus. Tujuan PPKM di Jawa-Bali sejak awal adalah untuk menekan kurva penambahan kasus.
”PPKM dilakukan berdasarkan kajian epidemiologia pemerintah setempat. Kita coba rem mobilitas dengan harapan terjadi penurunan kasus. Kalau ini terjadi, tingkat penularan juga akan menurun sehingga kurva pandemi turut melandai,” katanya.
tag: Laporcovid-19, asfinawati, ylbhi, jakarta smart city, juan intan kanggrawan, pandemi, covid-19, pembatasan sosial, psbb, ppkm, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakay, protokol kesehatan, aduan pelanggaran protokol kesehatan