Penambahan Hotel untuk Penanganan Covid-19 Belum Diputuskan
Penggunaan hotel untuk memastikan risiko penularan Covid-19 bisa ditekan. Namun, peruntukannya untuk siapa belum juga jelas.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia telah diminta bersiap-siap oleh Kementerian Kesehatan jika dibutuhkan sebagai lokasi penginapan terkait penanganan Covid-19. Namun, belum ada surat keputusan ataupun petunjuk teknis terkait waktu dan hal lain yang perlu disiapkan.
”Pekan lalu PHRI bertemu pihak Kementerian Kesehatan. Masalah semakin penuhnya rumah sakit bukan hanya di Jakarta, tetapi di Indonesia secara umum,” kata Ketua PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono ketika dikontak pada hari Selasa (19/1/2021).
Penggunaan hotel untuk memastikan risiko penularan Covid-19 di tengah publik bisa ditekan. Namun, peruntukannya untuk siapa belum juga jelas.
Sutrisno menuturkan, di Jakarta ada 991 hotel. Bila pemerintah pusat maupun daerah ingin agar hotel menjadi tempat isolasi, maka harus ada pemetaan lokasi hotel yang tidak di tengah keramaian, ketersediaan sarana penanganan limbah yang baik, serta kesiapan sumber daya manusia karena metode operasionalnya berbeda dengan pengelolaan hotel di masa reguler.
Selain itu, Sutrisno meminta agar pemerintah jangan langsung mengumumkan nama-nama hotel sebelum surat keputusan sebagai tempat isolasi atau penginapan terkait Covid-19 diterbitkan. Jika keputusan resmi telah keluar, pemerintah silakan memberi tahu publik apabila membutuhkan tempat isolasi bisa ke hotel-hotel yang telah ditentukan.
”Mengumumkan sebelum ada keputusan resmi berdampak buruk bagi bisnis perhotelan karena calon tamu jadi takut. Selain itu, kasihan pasien Covid-19 atau keluarganya yang mencari tempat isolasi. Mereka pernah menelepon hotel-hotel di dalam daftar itu dan menemukan kalau hotelnya bukan tempat isolasi,” ujarnya.
Saat ini hanya ada enam hotel beroperasi sebagai tempat isolasi.
Sebelumnya, beredar pesan di media sosial bahwa ada 32 hotel di Jakarta yang dijadikan tempat isolasi bagi pasien Covid-19. Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, daftar 32 hotel itu data bulan September 2020. Daftar itu juga masih mentah, belum tentu menjadi tempat isolasi.
Data PHRI Jakarta, dari 32 hotel yang di bulan September 2020 diumumkan Pemprov DKI Jakarta sebagai calon tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala, mayoritas mengundurkan diri. Saat ini hanya ada enam hotel yang beroperasi sebagai tempat isolasi. (Kompas.id, 1 Desember 2020)
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jakarta Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani mengumumkan, pada 19 Januari ada 2.563 kasus baru. Total ada 19.215 orang yang tengah dirawat maupun menjalani isolasi. Jumlah kasus meninggal meningkat menjadi 3.836 kasus. Sebelumnya, pada 18 Januari angka kematiannya 3.815 orang. Artinya, dalam satu hari ada 21 pasien meninggal.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) wilayah Jakarta, Baequni Boerman mengatakan, penerapan 3M (memakai masker,menjaga jarak, dan mencuci tangan) masih belum terpenuhi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak banyak berbeda dari pembatasan sosial berskala besar di akhir tahun lalu.
IAKMI Jakarta mendata perilaku masyarakat di bulan November 2020 dengan responden dari Jakarta dan Tangerang Selatan. Dari 5.327 keluarga yang didata, baru 70 persen yang patuh pada aturan 3M. Butuh kedisiplinan yang mencakup lebih banyak orang agar pandemi bisa segera terkendali.