Wali Kota Jakarta Selatan Resmi Menjadi Sekretaris Daerah Provinsi DKI
Marullah Matali dipilih Presiden menjadi Sekdaprov DKI. Ia merupakan satu dari tiga kandidat sekda hasil seleksi terbuka yang diusulkan kepada Presiden. Marullah kini masih menjabat Wali Kota Jakarta Selatan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali terpilih untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia terpilih dari tiga nama kandidat yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Anggota Fraksi Gerinda DPRD DKI Jakarta, Syarif, Kamis (14/1/2021), yang dihubungi mengatakan, dari tiga nama yang diajukan, nama Marullah terpilih mengisi jabatan Sekdaprov DKI Jakarta.
Secara terpisah, Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden RI, juga membenarkan hal itu. ”Iya, keputusan presiden (tentang pemilihan Sekda DKI) sudah dikirim ke pemda DKI,” katanya. Menurut Heru, kewenangan melantik berada di gubernur. ”Kapannya saya belum tahu,” katanya lagi.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang dihubungi juga membenarkan informasi tersebut. Namun, sampai saat ini ia belum mendapat atau belum melihat keputusan presiden terkait terpilihnya Marullah untuk mengisi jabatan Sekdaprov DKI Jakarta.
Adapun Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman Suharti, yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, belum merespons konfirmasi dari Kompas terkait sudah resminya pemilihan Marullah sebagai Sekdaprov DKI.
Seperti diberitakan, jabatan Sekdaprov DKI Jakarta kosong setelah Sekdaprov DKI Saefullah meninggal. Saefullah yang kelahiran Rorotan, Jakarta Utara, meninggal karena terpapar Covid-19 pada 16 September 2020. Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Asisten Setda DKI Jakarta Bidang Perekonomian dan Keuangan Sri Haryati dilantik sebagai Penjabat Sekda DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengadakan seleksi terbuka jabatan Sekdaprov. Proses seleksi dimulai 1 Oktober 2020.
Hingga akhirnya pada awal Desember 2020, mengerucut tiga nama kandidat yang lolos dari seluruh tahapan seleksi terbuka itu. Ketiganya adalah Sri Haryati yang saat ini menjabat Penjabat Sekda DKI; Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Selatan; dan Sigit Wijatmoko, Wali Kota Jakarta Utara.
Dalam berita Kompas, 12 Desember 2020, munculnya tiga nama itu merupakan hasil dari tahapan seleksi sebelumnya. Dari 18 peserta yang mendaftar, lolos seleksi administrasi, dan kemudian menjalani serangkaian tahapan seleksi, ada 10 nama yang lolos ke tahapan wawancara.
Dari hasil tahapan itu, panitia seleksi sudah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi. Dari proses itu, KASN lalu memberi rekomendasi ke panitia seleksi. KASN juga memberi informasi ke Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga berkirim surat ke Kemendagri.
Selanjutnya, melalui surat itu juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian akan membuat usulan yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses penilaian akhir sebagai dasar penetapan SK pengangkatan dalam jabatan.
Proses pemilihan sekdaprov ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa sekretaris daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.