Taman Kota Masih Buka, Patroli di Tangsel Digencarkan
Penerapan pembatasan aktivitas masyarakat di Kota Tangerang Selatan relatif dipatuhi di perkantoran. Namun, di tempat-tempat publik masih terdapat pelanggaran.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Memasuki hari kedua pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat atau PPKM di Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/1/2021), sejumlah aturan relatif dipatuhi. Kendati begitu, masih ada pelanggaran oleh warga. Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan frekuensi patroli untuk mendisiplinkan.
Pelanggaran PPKM menyangkut penutupan ruang publik yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, salah satunya Taman Kota 2 BSD City, Tangerang Selatan. Di pintu gerbang Taman Kota 2 telah terpasang spanduk yang menyatakan lokasi tersebut telah ditutup sementara.
Akan tetapi, dari pengamatan Kompas, masyarakat umum masih mendatangi Taman Kota 2. Pintu gerbang taman tak sepenuhnya terkunci atau ditutup. Di area dalam taman, sejumlah pengunjung yang kebanyakan remaja terlihat bercengkerama sembari berfoto.
Menjelang siang hari, jumlah pengunjung kian bertambah. Kali ini tak hanya kalangan remaja, tetapi ada juga masyarakat yang membawa anggota keluarganya.
Seorang penjaga di Taman Kota 2 bernama Rizki (24) mengatakan, sejatinya taman ditutup selama pemberlakuan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Namun, taman tidak sepenuhnya ditutup karena banyak masyarkat yang ingin berkunjung.
”Sebenarnya aturannya harus tutup sampai tanggal 25 Januari. Tapi masih buka terbatas, enggak banyak-banyak. Kalau yang datang itu rombongan, baru tidak boleh masuk,” kata Rizki.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, taman kota termasuk tempat yang harus tutup selama PPKM karena bisa menjadi pusat kerumunan. Ia menyebutkan, tim Satpol PP Tangsel telah bertindak dengan membubarkan kerumunan dan menutup taman-taman kota di Tangsel.
”Ya, begitulah masyarakat. Kami sudah segel (taman) dan bubarkan. Tapi, kemudian dicabut, mereka datang lagi,” kata Muksin ketika dihubungi.
Selama masa PPKM, menurut Muksin, Satpol PP Tangsel diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan masyarakat terhadap peraturan. Oleh karena itu, frekuensi patroli yang selama masa pembatasan sosial berskala besar berlangsung sekali dalam sehari kini ditingkatkan menjadi dua kali.
Anggota Satpol PP dalam sehari dibagi menjadi dua tim. Satu tim bertugas patroli pagi hingga sore hari dan tim kedua mulai sore hingga tengah malam. Tempat atau lokasi yang menjadi sasaran, antara lain, adalah restoran, pusat perbelanjaan, taman kota, dan kafe.
”Ancaman sanksinya ke pengelola kafe atau restoran berupa pencabutan izin. Kalau dalam patroli ketemu ada kerumunan, tim akan membubarkan,” kata Muksin.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pemerintah bakal menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM. ”Pastilah akan lebih tegas, pokoknya kalau ada kerumunan, bubarkan,” kata Airin.
Relatif patuh
Di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di Tangsel relatif dipatuhi. Kondisi itu setidaknya terlihat di kantor Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Tangsel dan kantor Kecamatan Setu.
Prinsipnya ini, kan, mereka bukan libur, hanya bekerja dari rumah.
Di kantor Dinas LH, tempat parkir kendaraan bermotor pegawai tidak penuh terisi. Demikian pula suasana di dalam kantor yang lengang. Hanya ada segelintir ASN yang tengah mengetik surat.
Sekretaris Dinas LH Tangsel Yepi Suherman mengatakan, hanya 25 persen pegawai dinas yang bekerja di kantor. Pembagian piket pegawai diserahkan ke setiap kepala bidang karena mereka yang memahami kebutuhan tiap unit. Adapun jam operasional untuk karyawan yang tetap masuk kantor berlangsung seperti biasa, yaitu hingga pukul 16.00.
Untuk memastikan pegawai tetap produktif, pemantauan dilakukan oleh atasan melalui aplikasi percakapan. Tugas dan target pekerjaan tiap pegawai dimonitor setiap hari.
”Pegawai juga harus stand by. Kalau pimpinan menyuruh mereka ke kantor karena ada hal mendesak yang harus diselesaikan, harus datang. Prinsipnya ini, kan, mereka bukan libur, hanya bekerja dari rumah,” kata Yepi.
Sementara itu, di kantor Kecamatan Setu, jam operasional pelayanan dokumen kependudukan yang sebelumnya buka hingga pukul 16.00 semenjak PPKM ditutup lebih awal menjadi pukul 12.00. Menjelang pukul 12.00 sudah tidak ada warga datang untuk mengurus dokumen kependudukan. Suasana kantor seketika lengang.
Firman, petugas di meja pelayanan Kecamatan Setu, mengatakan, pegawai kantor kecamatan harus sudah kembali ke rumah satu jam setelah layanan ditutup. Petugas yang berjaga untuk melayani warga digilir setiap hari. Hanya 25 persen jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.
Selama ini, pengawasan sistem bekerja dari rumah hanya dilakukan pihak internal kecamatan. Tidak ada pengawasan dari Satpol PP atau Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Tangsel.
”Hanya dari kesadaran internal kalau untuk pengawasan. Pernah ada teman yang seharunya dia kerja dari rumah, tapi tetap datang ke kantor, itu langsung kena tegur atasan,” katanya.