Bantuan Sosial Tunai DKI Jakarta Disalurkan Bertahap
Sempat dikhawatirkan penyaluran BST DKI dengan APBD akan molor, mulai Selasa (12/01/2021), Dinsos DKI dan Bank DKI mulai menyalurkannya. Penyaluran akan dilakukan bertahap, mulai Januari hingga April 2021.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Bantuan Sosial Tunai di DKI Jakarta mulai disalurkan Selasa (12/1/2021). Para penerima manfaat tidak lagi mendapat bansos pangan atau sembako seperti tahun lalu, tetapi uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan melalui rekening Bank DKI.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan, penerima BST di DKI Jakarta yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta berjumlah 1.055.216 penerima manfaat.
Selain bersumber dari APBD, BST didistribusikan dengan dana APBN Kementerian Sosial. Pendistribusian BST dari Kemensos menggunakan PT Pos Indonesia dengan jumlah penerima yang sudah diverifikasi dan ditetapkan, melengkapi penerima manfaat dengan pendanaan yang bersumber dari APBD.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI mulai menyalurkan BST secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pendistribusian tahap awal ini dilakukan di Jakarta International Equestrian Park di Pulomas, Jakarta Timur.
Penyaluran BST dilakukan mulai Januari 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Untuk lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, BST itu akan diberikan empat bulan, mulai Januari hingga April 2021. BST disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Untuk tahap awal pendistribusian BST ini, Herry melanjutkan, di setiap titik lokasi pendistribusian maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum distribusi. Undangan disampaikan kasatpel sosial hingga RT/RW dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Mereka wajib selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh, dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST.
Herry menambahkan, saat datang ke titik distribusi, penerima BST wajib membawa Undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy. "Jika penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," jelasnya.