Anak 13 Tahun Disekap dan Menjadi Sasaran Kekerasan Seksual
Karena melakukan eksploitasi seksual pada anak, para pelaku terancam dipenjara hingga 10 tahun.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap tiga dari delapan penyekap anak usia 13 tahun yang dijadikan sasaran kekerasan seksual di apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Timur. Manajemen apartemen menyatakan, perkara ini bersumber dari banyaknya pebisnis sewa unit ilegal di tempat mereka.
Korban yang berinisial AD mendapatkan kekerasan dari para pelaku. ”Berdasarkan hasil visum (et repertum), terdapat luka bekas disundut rokok,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cempaka Putih Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Yuan Irsyadi saat dihubungi pada Selasa (12/1/2021).
Namun, Yuan menyatakan, dirinya tidak bisa menyebutkan luka sundutan itu terdapat di bagian tubuh mana. Tersangka yang sudah diringkus adalah satu laki-laki berinisial SDQ (23) serta dua perempuan, SE (16) yang juga masih di bawah umur dan GP (23). Adapun lima buron berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL. Di antara lima buron ini, AM satu-satunya pria.
AD dijerat oleh salah satu pelaku perempuan yang berkenalan lewat media sosial.
Yuan menjelaskan, AD awalnya berkenalan dengan salah satu perempuan yang saat ini buron lewat media sosial. Rekan perempuan itu, SDQ, lantas datang ke tempat tinggal AD pada September sekitar pukul 23.00 untuk jalan-jalan ke Puncak.
SDQ juga menjanjikan AD pekerjaan sebagai pramuniaga di toko pakaian. Orangtua AD menyetujui pekerjaan itu.
Setelah AD ikut SDQ, ternyata ia dibawa ke salah satu unit di Apartemen Green Pramuka. AD disekap SDQ dan kawan-kawan, lalu dibujuk agar mau memberi layanan seks untuk mendapatkan uang. Dengan uang itu, AD bisa membeli ponsel baru menggantikan ponsel lamanya yang rusak. Agar AD semakin tidak punya pilihan, ponselnya juga disita komplotan pelaku.
Para pelaku lantas memasarkan AD melalui sebuah aplikasi pertemanan. Layanan seks pun terpaksa diberikan AD bagi para konsumen yang didatangkan mereka kurun September-Desember. ”Pengakuan korban, ia sudah melayani lebih dari lima orang,” ujar Yuan.
Tanggal 17 Desember, AD berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku. Ia pulang ke rumahnya dan menceritakan segala pengalaman pahitnya pada orangtuanya. Orangtua AD kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaka Putih pada 23 Desember. Menurut Yuan, petugas mampu membekuk SDQ, SE, dan GP di hari yang sama, sedangkan lima anggota komplotan lainnya masih diburu.
Karena eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 88, memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi mereka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanuddin menuturkan, peristiwa itu mendorong polisi bekerja sama dengan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menggelar operasi yustisi di apartemen guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dari operasi hari Sabtu (9/1/2021) pukul 21.00 di dua menara Apartemen Green Pramuka, tim gabungan menggerebek prostitusi daring dan menangkap 47 orang. ”Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan,” ucap Burhanuddin.
Berdasarkan data identitas, rupanya 29 orang atau 61,7 persennya merupakan anak di bawah umur berusia 15-18 tahun. Namun, Burhanuddin menyatakan tidak ada di antara 47 orang itu yang dikenai pidana mengingat mereka saling berkomunikasi langsung, tanpa ada pengurus, penghubung, atau mucikari. Mereka pun dibawa ke Dinas Sosial DKI untuk pembinaan.
Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City, menyebutkan, penyebab terjadinya prostitusi daring adalah sejumlah pemilik unit apartemen menyewakan unit secara harian lewat calo-calo ilegal. Bahkan, para pemilik bisa jadi tidak tahu bahwa calo ilegal yang jadi mitra mereka menyewakan unit secara harian ke para konsumen.
”Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan, tetapi tidak menyewakan secara harian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Lusida dalam siaran pers.