PSBB DKI Jakarta Diperketat, Satpol PP Siap Respons Laporan Warga
Hari pertama PSBB diperketat, Satpol PP memastikan pengawasan dan penegakan tetap berjalan. Apalagi sejumlah aturan pembatasan sudah dibuat. Masyaralat diminta melapor jika ada pelanggaran. Untuk kasus bertambah 2.461.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2020, DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar yang diperketat pada 11-25 Januari 2021. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memastikan penegakan dan pengawasan dilakukan serta meminta masyarakat melaporkan apabila ada pelanggaran.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (11/1/2021), menjelaskan, meski pemerintah pusat menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), DKI Jakarta tetap menggunakan istilah PSBB, tetapi diperketat.
”Ada 2.000 personel Satpol PP yang dilibatkan dalam pengawasan PSBB yang diperketat ini,” kata Arifin.
Untuk Satpol PP, pengawasan dititikberatkan pada masker pada pagi hari, pengawasan perkantoran, dan pengawasan terhadap restoran pada jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam. Pengawasan juga termasuk pengawasan di pusat perbelanjaan.
Untuk pengawasan itu, lanjut Arifin, setiap kepala dinas sudah menindaklanjuti keputusan gubernur dan peraturan gubernur itu dengan menerbitkan surat keputusan kepala dinas. Itu menjadi panduan pengawasan bagi Satpol PP.
Arifin mencontohkan, untuk perkantoran sebanyak 75 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH), belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat, pusat perbelanjaan tetap buka dan tutup pukul 19.00, restoran hanya boleh menerima pengunjung makan di tempat sebanyak 25 persen, tetapi untuk pemesanan yang dibawa pulang buka 24 jam atau sesuai jam operasional. Demikian juga untuk transportasi umum juga diatur.
Gumilar Ekalaya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata dalam rangka pelaksanaan PSBB. Melalui surat keputusan itu, Disparekraf mengatur di antaranya maksimal pengunjung restoran adalah 25 persen. Kemudian salon, tempat golf, tempat seminar atau pertemuan, kawasan wisata, museum, hingga pusat kebugaran kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat-tempat itu diatur tutup bervariasi, ada yang tutup pukul 16.00, juga ada yang tutup pukul 19.00.
Lewat aplikasi JAKI
Arifin melanjutkan, meski Satpol PP melakukan pengawasan dan penegakan, apabila masyarakat menemukan pelanggaran, ia meminta masyarakat untuk melapor. Pelaporan bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), melalui keterangan resmi, menjelaskan, pada hari pertama pemberlakuan PPKM, semua stasiun terpantau lancar dan pengguna tetap tertib untuk antre naik KRL. KAI Commuter mencatat, hingga pukul 08.00 jumlah pengguna KRL sebanyak 95.440 orang atau berkurang sekitar 13 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pada Senin pekan lalu yang mencapai 109.297 orang.
Sejumlah stasiun mencatat penurunan jumlah pengguna. Penurunan terjadi, antara lain, di Stasiun Citayam (8.098 pengguna, turun 4 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bogor (6.225 pengguna, turun 27 persen), dan Stasiun Rangkasbitung (2.871 pengguna, turun 13 persen).
KAI Commuter, ucap Purba, berharap para pengguna dapat mengatur perjalanannya dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi oleh para pengguna sesuai dengan marka yang ada. Dalam masa PPKM di Jawa-Bali, KRL beroperasi dengan 964 perjalanan KRL per hari dimulai pukul 04.00-22.00.
”Kami juga meminta pengguna mematuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan tambahan dalam menggunakan KRL,” ucap Purba.
Sementara data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, per Senin ini ada tambahan 2.461 kasus positif. Per Senin ini dilakukan tes PCR sebanyak 10.925 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.225 orang dites PCR dengan hasil 2.056 positif dan 7.169 negatif.
”Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.461 kasus. Lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 405 kasus dari 2 laboratorium swasta, tanggal 5-6 Januari 2021 yang baru dilaporkan," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 83 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini 17.946 orang yang masih dirawat atau isolasi. Adapun jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini 208.583 kasus.