Waterboom Lippo Cikarang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Polisi juga masih menyelidiki dugaan pidana kasus kerumunan di fasilitas wisata air itu.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel dan menutup sementara fasilitas wisata air Waterboom Lippo Cikarang karena fasilitas wisata ini terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kerumunan yang terjadi di fasilitas wisata air itu saat ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel dan menutup sementara operasional Waterboom Lippo Cikarang. Penutupan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan pengunjung berkerumun di dalam tempat wisata air tersebut.
”Sudah ditutup mulai hari ini. Batas waktu penutupan belum ditentukan,” kata Alamsyah, Senin (11/1/2021), saat dihubungi dari Jakarta.
Penutupan tempat wisata air itu dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi setelah terjadi kerumunan pengunjung yang ramai jadi perbincangan publik di media sosial. Kerumunan itu diketahui polisi pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 11.00.
Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, yang juga Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Budi Setiadi, menambahkan, warga tertarik untuk berkunjung ke tempat itu karena ada diskon bagi warga yang datang pada hari Minggu. Harga normal untuk masuk ke wisata air itu pada akhir pekan yang biasanya Rp 95.000 diturunkan hingga Rp 10.000.
”Karena promosinya melalui Instagram, orang ramai kumpul, lebih kurang ada 1.500 orang. Walaupun kapasitasnya 7.000 orang, namanya tempat rekreasi, maka cukup ramai. Jadi, memang ada pelanggaran protokol kesehatan,” kata Budi.
Sementara itu, staf Komunikasi Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang, mengatakan, pihak pengelola tidak kendur dalam menerapkan secara ketat protokol kesehatan di tempat wisata air tersebut. Jumlah orang yang hadir pada Minggu juga masih jauh di bawah 50 persen dari kapasitas tampung Waterboom.
”Pengunjung cukup banyak merespons promo kami, tetapi total yang hadir tetap dibatasi hanya 2.000-an orang. Kapasitas tampung kami 7.000 orang,” kata Dewi.
Dugaan tindak pidana
Budi menambahkan, sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua pengelola Waterboom. Polisi menargetkan dalam tiga hari ke depan pemeriksaan dan pengumpulan bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan rampung.
”Proses penyelidikan polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan, tim masih melakukan penyelidikan. Kami juga sudah memasang garis polisi karena khawatir mereka buka lagi,” ucap Budi.
Kerumunan di waterboom tersebut, menurut Budi, mengandung unsur tindak pidana terutama pelanggaran terhadap Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menambahkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan di waterboom tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan massa. Pengelola juga tidak menjalin koordinasi dengan Pemkab Bekasi atau pihak kepolisian.
”Jadi, selain penyegelan, kami juga lakukan pemeriksaan. Apabila terbukti ada unsur pidana, kami akan terapkan,” kata Hendra.