logo Kompas.id
MetropolitanKegamangan Mengudara Setelah...
Iklan

Kegamangan Mengudara Setelah Kecelakaan Pesawat

Industri penerbangan, sebagaimana perbankan, sesungguhnya diatur sangat ketat oleh pemerintah. Industri penerbangan diatur ketat karena menyangkut keselamatan penumpang yang harganya tidak ternilai.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YnL1SFkwphugTUHF6sY8w8kg_6A=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Ffb71f70e-c405-4893-aa4a-d03200d2909b_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas menurunkan bagian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang dievakuasi dari perairan Kepulauan Seribu ke posko SAR di dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/1/2021). Sebanyak 53 serpihan pesawat, 14 bagian tubuh korban, dan pakaian dievakuasi ke posko SAR. Sementara itu, kotak hitam pesawat masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan pesawat dalam tiga tahun terakhir membuat sejumlah warga gamang memakai angkutan udara ini. Ada warga yang beralih ke moda lain. Ada pula warga yang berpikiran lebih tenang hanya dengan menggunakan maskapai layanan penuh (full service airline/FSA).

Pada Sabtu (9/1/2021), Sriwijaya Air SJ-182 jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta. Di pengujung Oktober 2018, Lion Air JT-610 jatuh di Laut Jawa, Karawang, Jawa Barat. Kedua pesawat itu jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000