Gubernur Banten: Penegakan Aturan PPKM Lebih Tegas
Kendati menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Banten akan lebih tegas, rencana aksi untuk penerapannya masih dalam tahap pembahasan
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi fokus utama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 11-25 Januari di Provinsi Banten. Untuk itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penegakan aturan bakal lebih tegas. Di sisi lain, pelaksanaan surveilans akan terus ditingkatkan sejalan upaya menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19.
Kondisi saat ini, kata Wahidin, Provinsi Banten menghadapi keterbatasan ruang perawatan dan tenaga kesehatan di rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19. Oleh karenanya, ia memandang penting untuk membangun kesadaran di tengah masyarakat dalam merespons situasi pandemi.
“Dengan begitu (terbangun kesadaran), kita bisa mengurangi tingkat risiko sementara. Mitigasi termasuk infrastruktur kita selama ini sudah cukup memadai. Tapi belakangan makin terbatas,” ujar Wahidin, Senin (11/1/2021), di Tangerang, Banten.
Kasus positif Covid-19 di Banten belum dapat dibendung, tingkat keterisian ruang ICU sudah melampui 96 persen, sedangkan ruang isolasi biasa sudah terisi sebanyak 92 persen.
Selama masa PPKM, Wahidin meminta TNI dan Polri lebih tegas menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Langkah itu diambil, karena sumber utama penularan Covid-19 dinilai ada di tengah masyarakat. “Kami harus pastikan masyarakat mengikuti aturan. Jadi kali ini kami akan lebih tegas pelaksanaannya (PPKM),” kata Wahidin.
PPKM antara lain mengatur pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00. Selain itu, kapasitas perkantoran turut dibatasi dengan kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan dan 25 persen sisanya di kantor.
Kegiatan resepsi pernikahan juga dilarang. Selama PPKM masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. “Kerumunan orang itu menjadi target tim,” ucap Wahidin.
Kendati demikian, sejauh ini belum ada aksi baru dalam PPKM di Banten. Wahidin mengatakan, rencana aksi dari pemerintah untuk menegakkan disiplin masyarakat masih akan disusun oleh sekretaris daerah (Sekda).
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menyampaikan, penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi agenda utama PPKM di Kabupaten Tangerang. Menurut Hendra, kondisi penuhnya fasilitas kesehatan dalam menampung pasien Covid-19 disebabkan banyak penularan di masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan itu, kata Hendra, yang paling tepat adalah menghentikan penularan di tengah masyarakat dengan penegakan aturan sembari menambah kapasitas rumah sakit. “Sumber penularannya itu yang harus diputus,” kata Hendra.
Di sisi lain, Hendra mengakui upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang melalui pelacakan kontak, pengetesan, dan perawatan, belum optimal. Penyebabnya adalah kapasitas laboratorium yang terbatas sehingga terjadi penumpukan sampel yang harus diperiksa.
Kemampuan pengetesan di Kabupaten Tangerang juga belum pernah mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mensyaratkan tes ideal terhadap 1 per 1.000 orang per pekan. Dengan standar itu, jumlah orang yang diperiksa di Kabupaten Tangerang tiap pekan semestinya 4.000 orang. Kenyataannya, hanya 800 orang yang mampu diperiksa dalam sepekan.
“Itu juga karena laboratorium kami sudah mentok. Untuk meningkatkan kapasitas laboratorium itu tidak mudah dan butuh waktu. Makanya untuk sekarang yang ditekankan itu disiplin penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait rencana aksi dalam PPKM kali ini, Hendra menyarankan agar tidak berbeda antarwilayah. Oleh sebab itu, saat ini Sekda Kabupaten Tangerang tengah membahas rencana aksi bersama Sekda Provinsi Banten dan Sekda wilayah lain di Tangerang Raya. Dalam pembahasan para sekda itu, rencana aksi akan disinkronkan agar sama di tiap wilayah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, Pemprov Banten hingga saat ini terus menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19. Jumlah tempat tidur di Banten secara keseluruhan saat ini 3.690 unit dengan 168 ruang perawatan intensif (ICU).
Karena penambahan kasus positif Covid-19 belum dapat dibendung, tingkat keterisian ruang ICU di Banten sudah melampui 96 persen, sedangkan ruang isolasi biasa sudah terisi sebanyak 92 persen. “Ini jadi salah satu bentuk rencana aksi daerah. Menambah ketersediaan jumlah ruang isolasi,” kata Ati.
Di saat TNI, Polri, dan Satpol PP bergerak mendisiplinkan masyarakat, Dinas Kesehatan akan meningkatkan pelacakan kontak, pengetesan, dan perawatan (3T) untuk memutus mata rantai penularan.
Adapun upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Banten terus dilakukan dengan memperkuat pengetesan, pelacakan kontak, dan perawatan (3T) dengan swab PCR dan antigen.