Tangerang Raya Perketat Pembatasan Aktivitas Warga
Epidemiolog mengingatkan bahwa situasi pandemi memburuk, kasus terus meningkat, hospitalisasi naik, rumah sakit kewalahan, lahan pemakaman penuh. Seluruh pemerintah daerah harus bekerja sama harmonis dan saling dukung.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di Tangerang Raya memastikan akan memperketat pembatasan aktivitas warga pada 11-25 Januari 2021. Tindakan itu mengikuti arahan pemerintah pusat dalam rangka menekan penularan Covid-19. Di Kota Tangerang Selatan, regulasi untuk pelaksanaannya hingga saat ini masih disusun.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (7/1/2021), menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membatasi aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021.
Pemerintah, menurut Zaki, saat ini hanya tinggal melanjutkan dan merevisi sejumlah poin dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
”Kami akan lanjutkan (SE itu) dengan penyesuaian peraturan-peraturan yang baru,” kata Zaki di Tangerang.
Beberapa ketentuan dalam SE tersebut diperketat, seperti aturan sistem bekerja dari rumah sebesar 75 persen bagi perkantoran. SE yang lama mengatur jumlah karyawan yang bekerja di rumah hanya 70 persen.
Selain itu, operasionalisasi pusat perbelanjaan, mal, dan restoran akan dibatasi sejak pukul 10.00 hingga 19.00. Restoran masih diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat, hanya saja dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tidak ada tambahan poin aturan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang. Dengan begitu, secara garis besar pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang tidak akan jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kami imbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat. (Arief R Wismansyah)
”Aturan baru ini segera kami sosialisasikan ke pemilik warung makan, mal, dan pusat perbelanjaan,” katanya.
Di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Wismansyah juga mengungkapkan kesiapannya untuk menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Pemerintah Kota Tangerang, menurut Arief, akan segera menyosialisasikan aturan-aturan baru terkait pembatasan aktivitas masyarakat.
”Kami imbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat,” kata Arief melalui siaran pers.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah di wilayah yang menjadi prioritas penerapan PSBB Jawa-Bali untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah terkait. Di Provinsi Banten, daerah prioritas pelaksanaan PSBB mencakup wilayah Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
”Ditegaskan (pembatasan) ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro di kabupaten/kota dengan melihat kriteria, seperti tingkat kematian, kesembuhan, dan keterisian rumah sakit. Ini juga sudah dibahas secara mendalam berdasarkan data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan dan memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.
Siapkan regulasi
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi SE tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Ia menargetkan SE yang memuat regulasi baru yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat pada PSBB Jawa-Bali sudah selesai pada 8 Januari 2021.
”Aturannya akan lebih ketat. Kami mengikuti pemerintah pusat, seperti ketentuan karyawan yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen,” kata Airin melalui pesan singkat.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, Pemerintah Kota Tangsel bakal mengoptimalkan surveilans, yaitu pengetesan, pelacakan kontak, dan perawatan (3T). Pemerintah, katanya, sudah menyiapkan semaksimal mungkin ruang perawatan untuk keperluan isolasi pasien Covid-19.
Saat PSBB Jawa-Bali berlaku, aparat Pemkot Tangsel akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi. Operasi tersebut dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja, kepolisian, dan TNI.
Pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat mendesak untuk diterapkan di Tangsel. Sebab, hingga 7 Januari 2021 jumlah kasus kematian akibat Covid-19 terus bertambah. Benyamin menyebut, tingkat kematian kasus (case fatality rate/CFR) Covid-19 di Tangsel saat ini mencapai 5 persen. Angka tersebut di atas CFR nasional yang menurut data Kementerian Kesehatan sebesar 3 persen.
Situasi pandemi memburuk, kasus terus meningkat, hospitalisasi naik, rumah sakit kewalahan, lahan pemakaman penuh. Seluruh pemerintah daerah harus bekerja sama dengan harmonis dan saling dukung. (Pandu Riono)
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tangsel per 7 Januari 2021 mengumumkan tambahan enam korban meninggal akibat Covid-19. Dengan tambahan kasus kematian itu, total jumlah korban meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 di Tangsel mencapai 203 orang.
”Dengan keadaan itu, masyarakat diharapkan lebih disiplin agar pencegahan penularan Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal,” kata Benyamin.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, berpendapat, pemerintah semestinya meningkatkan kapasitas tes, pelacakan, dan isolasi. Selain itu, Pandu mengajak warga Jabodetabek untuk bersiap dan patuh mengimplementasikan pengetatan serentak aktivitas.
”Situasi pandemi memburuk, kasus terus meningkat, hospitalisasi naik, rumah sakit kewalahan, lahan pemakaman penuh. Seluruh pemerintah daerah harus bekerja sama dengan harmonis dan saling dukung,” kata Pandu.