Pemkot Bogor Siap Operasikan RS Lapangan dan Kebijakan Pengetatan
Pemkot Bogor menyambut positif dan siap menjalankan kebijakan pengetatan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Di tengah persiapan pemakaian rumah sakit lapangan di GOR Pajajaran, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, juga sedang menyiapkan kebijakan pengetatan agar kasus positif Covid-19 bisa menurun. Pemkot Bogor menilai kebijakan pengetatan perlu langkah yang terkoordinasi secara kewilayahan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor terus memacu kesiapan pemakaian rumah sakit lapangan di Kompleks GOR Pajajaran untuk penanganan pasien Covid-19. Rumah sakit lapangan sebagai upaya pemerintah dalam menghadapi lonjakan kasus positif dan semakin tingginya okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan.
Berdasarkan data pembaruan pada Senin (4/1/2021), jumlah tempat tidur ruang isolasi yang terisi mencapai 499 dari 591 tempat tidur. Adapun keterisian ruang ICU mencapai sekitar 90 persen. Sementara pada Rabu (6/1) total kasus positif Covid-19 mencapai 5.844 kasus. Jumlah kasus aktif sebanyak 1.035 orang, sembuh sebanyak 4.673 orang, dan meninggal sebanyak 136 orang.
Saat ini, kata Bima, kemajuan pekerjaan rumah sakit lapangan dalam tahap pemasangan lift, ruangan bersuhu negatif, dan persiapan lainnya. Selain itu, pemerintah bersama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor juga mempersiapkan pelatihan tenaga kesehatan (nakes).
”Rumah sakit lapangan ini mendapat bantuan dari satgas nasional sekitar Rp 20 miliar. Insentif para nakes ditanggung oleh pemerintah. Pekan kedua Januari, insya Allah pada 18 Januari target sudah beroperasi,” kata Bima, Rabu.
Bima berpesan kepada masyarakat, lonjakan kasus yang masih tinggi perlu terus dibarengi dengan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan. Situasi belum sepenuhnya terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit yang semakin penuh membuat masyarakat harus semakin waspada dan siaga.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menambahkan, dalam persiapan pengoperasian rumah sakit lapangan GOR Pajajaran berkapasitas sekitar 70 tempat tidur itu, pihaknya menghadapi tantangan untuk merekrut nakes.
”Dengan kapasitas sekitar 70 tempat tidur, kita tentu membutuhkan tenaga kesehatan sekitar 40. Saat ini, kita krisis tenaga kesehatan, khususnya perawat. Begitu pula dengan dokter spesialis. Kami terus upayakan merekrut tenaga kesehatan,” kata Dedie.
Kebijakan lokal
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 11 Januari mendatang, lanjut Dedie, pihaknya akan berpedoman dengan keputusan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat. Pemkot Bogor juga akan menyiapkan kebijakan lokal terkait pembatasan, seperti sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha yang dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 19.00.
”Kami akan sosialisasi dahulu. Dunia usaha juga harus memahami ini, pemerintah pusat perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada masyarakat dan dunia usaha juga bahwa kita masuk ke fase pengetatat baru yang bertujuan untuk menekan penularan yang lebih masif,” kata Dedie.
Bima menambahkan, pihaknya merespons kebijakan pengetatan dengan positif karena memang perlu ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara kewilayahan. Untuk wilayah Kota Bogor, sejumlah kebijakan pengetatan sudah dilakukan, terutama kebijakan jam operasional.
”Ada kebijakan baru, jam operasional mal hingga pukul 19.00. Ada pembatasan rumah makan dan restoran menjadi 25 persen, ini artinya lebih sedikit dari sebelumnya 50 persen. Selanjutnya, bekerja dari rumah 75 persen dari sebelumnya 50 persen. Kita akan jalankan tiga pedoman baru ini sesuai dengan arahan Menko Perekonomian,” tutur Bima.