logo Kompas.id
MetropolitanDKI Terbitkan Pergub tentang...
Iklan

DKI Terbitkan Pergub tentang Pengetatan Pembatasan

Pemprov DKI melakukan penyesuaian kebijakan pengetatan menyusul adanya kebijakan pengetatan oleh pemerintah pusat. PSBB transisi diperpanjang hingga 25 Januari dan ada pergub baru terkait kebijakan baru tersebut.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7h0vIvhxs5_-YRMXWW_pYUfo8eA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201207-WA0006_1607346771.jpg
KOMPA / HELENA F NABABAN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Raperda APBD DKI 2021, Senin (7/12/2020), di Gedung DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menerbitkan peraturan gubernur baru terkait pembatasan di Ibu Kota guna menyesuaikan dengan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (7/1/2021), di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sebetulnya sudah diperpanjang pada Minggu (3/1/2021) dan akan berlangsung hingga Minggu (17/1/2021). Sementara pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan pemerintah pusat akan berlangsung pada 11-25 Januari 2021.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000