logo Kompas.id
MetropolitanTersisa 18 Hari, Pemilik...
Iklan

Tersisa 18 Hari, Pemilik Kendaraan di Jakarta Belum Tahu Kewajiban Uji Emisi

Kewajiban uji emisi berlaku mulai 24 Januari 2021 untuk seluruh kendaraan pribadi di Jakarta. Tersisa 18 hari lagi, banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari adanya aturan ini. Bengkel uji emisi pun masih terbatas.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W5-a1y529Te-LbbqPx075C0zEGA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F69c87969-2527-4a73-b44a-5d426fd6c8d4_JPG.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Para pemilik mobil dan sepeda motor mengantre untuk mengikuti uji emisi gratis yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan pribadi yang beroperasi di Jakarta, termasuk mobil atau motor pribadi dengan nomor polisi dari luar Jakarta. Hanya saja, hingga 18 hari sebelum penerapan sanksi atas aturan uji emisi ini, belum semua pemilik kendaraan menyadari adanya ketentuan ini. Bengkel yang menyediakan layanan uji emisi juga masih amat terbatas.

Kewajiban uji emisi ini ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pergub ini, seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang untuk kendaraannya.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000