logo Kompas.id
MetropolitanDenda Rp 5 Juta bagi Warga...
Iklan

Denda Rp 5 Juta bagi Warga yang Menolak Divaksin

Untuk penanggulangan Covid-19, DKI Jakarta mulai menerima distribusi vaksin. Pemprov DKI Jakarta berharap warga tidak menolak divaksin. Sesuai Perda DKI Jakarta No 2/2020, warga yang menolak bisa kena denda Rp 5 juta.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pYNtKTE4lKQ-rAwaeVui6tBoCog=/1024x489/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FScreen-Shot-2020-12-31-at-12.16.00_1609395618.png
TANGKAPAN LAYAR AKUN SEKRETARIAT PRESIDEN DI KANAL YOUTUBE

Petugas memindahkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Provinsi DKI Jakarta sudah menerima 39.200 vial atau dosis vaksin Covid-19. Pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan, menyusul kemudian warga. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan, warga yang menolak divaksin bakal dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 5 juta.

Ketentuan mengenai sanksi pidana denda diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, khususnya Pasal 30. Menurut Ahmad Riza, ketentuan tentang denda karena menolak pemberian vaksin dimasukkan dalam perda karena saat penyusunan perda sudah ada kejelasan tentang vaksin. Perda yang awalnya hanya memasukkan pasal tentang denda bagi warga yang menolak uji usap dan penguburan jenazah dengan protokol Covid-19, kemudian juga memasukkan pasal tentang denda bagi warga yang menolak pemberian vaksin.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000