10.460 Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Diajukan untuk Divaksinasi
Tidak ada sanksi menolak vaksinasi. Namun, tenaga kesehatan diimbau mengikuti vaksinasi yang diutamakan untuk mereka. Sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, mereka butuh untuk tidak tertular dan menularkan wabah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum mengetahui jumlah kuota vaksin yang akan didistribusikan ke daerah tersebut. Namun, dinas kesehatan daerah setempat sudah mengajukan agar 10.460 tenaga kesehatan di Kabupaten Bekasi mendapat jatah vaksinasi pada tahap pertama.
Juru bicara satuan tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, pemerintah daerah belum mendapat informasi berapa jumlah dosis vaksin yang akan didapat pada tahap pertama vaksinasi. Meskipun demikian, dinas kesehatan sudah melakukan berbagai langkah persiapan saat vaksin tiba.
”Kami belum tahu dapat berapa. Namun, kami sudah mengajukan untuk 10.460 tenaga kesehatan,” kata Alamsyah, Selasa (5/1/2021), saat dihubungi dari Bekasi.
Kami belum tahu dapat berapa. Namun, kami sudah mengajukan untuk 10.460 tenaga kesehatan.
Beberapa langkah persiapan yang sudah dilakukan untuk memperlancar proses vaksinasi di Kabupaten Bekasi, antara lain, simulasi vaksin, pelatihan vaksinator, dan sosialisasi di fasilitas kesehatan. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan rantai dingin vaksin dan operasionalisasi vaksin.
”Kami juga sudah siapkan tempat penyimpanan vaksin. Vaksin akan disimpan di Gudang Farmasi Kabupaten Bekasi,” kata Alamsyah.
Di Kota Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi mendapat jatah vaksinasi tahap satu untuk 11.098 tenaga kesehatan. Namun, vaksin Covid-19 tersebut sampai saat ini masih ada di Provinsi Jawa Barat.
”Tinggal menunggu dari dinas kesehatan provinsi datangnya kapan. Sebab, vaksin itu butuh alat, butuh pelengkap lainnya, untuk bisa digunakan memvaksin tenaga kesehatan yang ada,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga sudah berulang kali melakukan sosialisasi agar para tenaga kesehatan bersedia divaksin. Sebab, jika ada yang menolak, situasi itu sangat berisiko bagi diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
”Tidak ada sanksi untuk yang menolak vaksin. Namun, pendekatan persuasif terus kami lakukan karena tenaga kesehatan itu tugasnya melayani dan mereka garda terdepan dalam penanganan Covid-19,” ucap Rahmat.
Operasionalisasi usaha dibatasi
Di tengah persiapan menjelang vaksinasi tahap pertama, Pemerintah Kota Bekasi juga masih membatasi aktivitas operasionalisasi usaha di daerah itu, terutama saat malam hari. Ini dilakukan karena kasus Covid-19 di daerah itu saat ini terus meningkat.
Aktivitas sejumlah tempat usaha, termasuk hiburan malam, kafe, dan pusat perbelanjaan, dibatasi, beroperasi hanya sampai pukul 21.00. Kebijakan itu berlaku hingga 8 Januari 2021.
”Pembatasan operasionalisasi usaha tidak ada yang berubah, masih sampai pukul 21.00,” kata Rahmat.
Pemerintah tak mengubah jam operasionalisasi karena jumlah sampel spesimen yang setiap hari diperiksa di Kota Bekasi cukup tinggi. Satu hari, misalnya, dari 600 sampel yang diperiksa, temuan kasus positif Covid-19 bisa mencapai lebih dari 150 kasus.
Akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga Selasa (5/1/2021) mencapai 16.147 kasus. Rinciannya, 638 kasus dalam perawatan, 15.224 kasus sembuh, dan 285 meninggal.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, pembatasan aktivitas usaha di Kota Bekasi masih berlaku sampai 8 Januari 2021. Setelah tanggal 8 Januari, penyesuaian operasionalisasi aktivitas usaha pada malam hari akan didasarkan pada sebaran kasus Covid-19 di daerah itu.
”Kami juga sudah mengeluarkan lagi surat perintah untuk dinas pariwisata dan kebudayaan agar melaksanakan pengawasan di 12 kecamatan. Kalau ada yang melanggar, akan kami tindak bersama satuan polisi pamong praja,” ucap Tedi.