Pembangunan pos dilakukan setelah pemerintah membubarkan FPI.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah keluarnya surat keputusan bersama enam kementerian dan lembaga tentang pembubaran Front Pembela Islam, Polri dan TNI membangun pos pengamanan di akses masuk Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembangunan pos jaga itu sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Petamburan.
Sekretaris RW 004, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Lina Martini, mengatakan, pos pengamanan itu sudah mulai dibangun sejak 30 Desember 2020. Pos itu merupakan pos gabungan yang dibangun oleh Polri, TNI, dan pemerintah daerah. ”Itu pembangunan pos jaga tiga pilar, mulai dibangun sejak 30 Desember 2020," kata Lina, Jumat (1/1/2021), saat dihubungi dari Jakarta.
Dari pantauan Kompas, pada Jumat siang, pos itu dibangun tepat di salah satu sisi akses masuk Jalan Petamburan III, di dekat bekas markas FPI. Tampak sejumlah pekerja tengah melakukan pengecoran semen untuk membuat fondasi bangunan pos pengamanan tersebut. Luas bangunan sekitar 9 meter x 1,2 meter.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Komisaris Singgih Hermawan menambahkan, pos itu dibuat unsur tiga pilar, yakni, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Koramil Tanah Abang, dan Polsek Tanah Abang. Pembangunan pos tersebut untuk memastikan Jakarta termasuk Tanah Abang aman dan tertib.
”Pada intinya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sini. Kemarin sudah keluar SKB menteri terkait pembubaran FPI. Kami menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang,” ucapnya.
Komandan Rayon Militer 05/Tanah Abang Mayor (Arh) Saryono menambahkan, pembangunan pos tersebut bukan karena adanya euforia pembubaran FPI. Sebab, pembangunan pos itu sudah direncanakan sejak lama.
”Intinya untuk kebersamaan kita semua, khususnya untuk masyarakat di sini agar hidup normal kembali. Tidak ada kaitan dengan euforia yang ada. Ini sebagai pos keamanan lingkungan,” katanya.
Sebelumnya, setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI pada Rabu (30/12/2020), Polres Metro Jakarta Pusat bersama Kodim 05/01 Jakarta Pusat mendatangi kawasan Petamburan dan bersama warga mencopot berbagai atribut yang berkaitan dengan FPI. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan, pelepasan atribut FPI berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT bahwa mulai Rabu sudah tidak ada kegiatan dan atribut yang berkaitan dengan FPI.
Polres Jakarta Pusat bersama Kodim 05/01 Jakarta Pusat memastikan keputusan bersama itu sudah dilaksanakan aparat keamanan. ”Saya dan Dandim akan selalu awasi bahwa SKB yang telah ditandatangani terlaksana,” kata Heru, Rabu, di Petamburan.
Ia menambahkan, pelepasan atribut FPI di Petamburan dilakukan oleh warga. Polisi juga melarang FPI untuk menggelar acara konferensi pers atau menggelar kegiatan lain, termasuk menempel atribut FPI.
”Mereka tidak boleh berkegiatan. Seluruh Indonesia, FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang ditempel atau apa pun,” kata Heru.