logo Kompas.id
MetropolitanPelanggar Aturan Batas Jam...
Iklan

Pelanggar Aturan Batas Jam Operasional di Tangerang Selatan Dibiarkan

Pelanggaran batas jam operasi tempat usaha pada malam Tahun Baru di Tangerang Selatan dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan tegas dari pemerintah.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oc9AnKsnvtIr1MDlG1BBieOnzr4=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FWhatsApp-Image-2021-01-01-at-6.24.36-PM-2_1609500337.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Kondisi di salah satu rumah makan di sekitar Bundaran Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, yang masih beroperasi lewat dari waktu yang ditentukan, yaitu pukul 19.00 saat malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020). Namun, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Malam pergantian tahun di Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/12/2020), diwarnai sejumlah pelanggaran terhadap aturan jam batas operasional bagi ritel dan restoran. Meski ada patroli penegakan disiplin oleh pemerintah, pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dikenai tindakan tegas.

Patroli pada malam Tahun Baru itu salah satunya dipimpin Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Pemerintah Kota Tangsel menerjunkan tiga tim patroli yang bergerak terpisah di sejumlah lokasi di Kota Tangsel.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000