Pelanggar Aturan Batas Jam Operasional di Tangerang Selatan Dibiarkan
Pelanggaran batas jam operasi tempat usaha pada malam Tahun Baru di Tangerang Selatan dibiarkan begitu saja tanpa ada penindakan tegas dari pemerintah.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·5 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Malam pergantian tahun di Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/12/2020), diwarnai sejumlah pelanggaran terhadap aturan jam batas operasional bagi ritel dan restoran. Meski ada patroli penegakan disiplin oleh pemerintah, pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dikenai tindakan tegas.
Patroli pada malam Tahun Baru itu salah satunya dipimpin Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Pemerintah Kota Tangsel menerjunkan tiga tim patroli yang bergerak terpisah di sejumlah lokasi di Kota Tangsel.
Tim patroli mengincar sejumlah lokasi yang biasanya menjadi pusat berkumpul masyarakat pada malam pergantian tahun. Pada pusat pertokoan di dekat Bundaran Pamulang, Tangsel, terdapat sejumlah kafe dan restoran yang masih beroperasi dan menerima pengunjung untuk bersantap di lokasi.
Waktu sudah menunjukkan pukul 20.50, padahal Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah hari Natal dan Tahun Baru.
Dalam SE tersebut disebutkan tidak ada perayaan Tahun Baru. Mal atau tempat hiburan, restoran, bioskop, dan sebagainya wajib tutup pukul 19.00. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah menyatakan bakal membubarkan kerumunan dan menutup sementara kegiatan operasional tempat usaha.
”Tolong dipatuhi protokol kesehatannya. Ini kenapa (toko) masih buka. Kan, sudah ada aturannya untuk tutup,” kata Benyamin saat menegur sejumlah pelanggan dan pemilik toko. Selain Benyamin, aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) juga turut hadir memeriksa.
Setelah menegur dan memberi penjelasan mengenai protokol kesehatan, tidak ada tindakan pembubaran dari Pemerintah Kota Tangsel. Restoran dan toko dibiarkan tetap buka. Pengunjung pun tidak diminta kembali ke rumah masing-masing. Tim patroli langsung meninggalkan lokasi untuk menuju lokasi pemantauan berikutnya, yaitu ke Simpang Gaplek dan Pasar Ciputat.
Di dua lokasi pemantauan berikutnya, tidak terlihat kerumunan warga yang merayakan malam pergantian tahun. Namun, petugas patroli beberapa kali mendapati ada warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Sepanjang perjalanan patroli, Kompas menyaksikan beberapa restoran di kawasan Pamulang beroperasi hingga lebih dari pukul 23.00. Untuk mengelabui pengawasan petugas patroli, pengelola restoran-restoran tersebut memadamkan lampu penerangan. Di tengah kegelapan, tampak belasan pengemudi ojek daring berkerumun tengah menanti pesananan makanan.
Saat dikonfirmasi perihal tidak ada tindakan tegas pada sejumlah restoran yang melanggar ketentuan dalam SE, Benyamin mengakui ada sejumlah restoran dan warung kecil yang tetap buka meski telah dilarang.
”Ada warung kecil belum tutup karena dia tidak punya potensi kerumunan warga. Tapi toko-toko modern yang lain itu sudah tutup. Restoran juga demikian. Kalau ada potensi kerumunan orang, itu harus tutup. Tapi restoran yang kecil itu enggak masalah buat kami. Artinya SE wali kota itu sudah sampai ke masyarakat,” tutur Benyamin.
Ia juga menyebut tingkat kedisiplinan warga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga saat ini masih berada pada kisaran angka 79 persen dari target 85 persen. Benyamin berharap tidak ada kenaikan jumlah kasus Covid-19 pada dua pekan pertama Januari 2021.
Selama ini, kenaikan kasus Covid-19 cenderung terjadi dua pekan seusai libur panjang. Kecenderungan itu, kata Benyamin, terjadi karena kedisiplinan warga menerapkan protkol kesehatan menurun menjelang atau pada saat libur panjang.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah, Jumat (1/1/2021), menilai, Pemerintah Kota Tangsel inkonsisten dalam menegakkan aturan sendiri. Pembiaran terhadap pelanggar ketentuan dalam SE itu makin membuat tataran budaya hukum masyarakat tidak berjalan. Menurut Trubus, sebuah kebijakan akan efektif jika ditegakkan dan tidak hanya bagus dari sisi formulasi semata.
Pembiaran itu bisa membuat masyarakat semakin tidak patuh terhadap kebijakan serta aturan yang dikeluarkan pemerintah ke depan. Dengan begitu, upaya Pemerintah Kota Tangsel untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pun bakal semakin sulit.
Trubus menyebut Pemerintah Kota Tangsel ragu-ragu dengan aturan yang mereka susun. Contoh serupa sering ditemui dalam konteks ilmu kebijakan publik. Trubus menjelaskan, keragu-raguan menegakkan aturan bisa terjadi karena kebijakan dibuat dalam keadaan terpaksa.
”Biasanya ini terjadi pada kebijakan yang sifatnya top down. Dari atas disusun, tapi tak melalui kajian atau perencanaan yang matang. Jadi supaya kesannya ada aturan saja ketika dilihat pihak luar. Tapi tak menyentuh bagaimana kebijakan itu mengubah perilaku orang untuk taat,” katanya.
Penumpukan sampel
Kesiapan pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk menghadapi lonjakan kasus setelah libur Natal dan Tahun Baru sedikit terganggu seiring adanya penumpukan sampel tes Covid-19 di laboratorium kesehatan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, penumpukan tidak hanya terjadi di labkesda provinsi, tapi juga di semua labkesda yang membuka rujukan Covid-19. Jumlah laboratorium rujukan di Banten ada 33. Dari jumlah tersebut, 12 laboratorium tidak memungut biaya pemeriksaan sampel.
”Di Labkesda, dalam sehari itu running pemeriksaan swab sekitar 1.000 hingga 1.300 per hari. Saat ini memang terjadi penumpukan,” kata Ati melalui rekaman suara yang diterima Kompas.
Secara terpisah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyebut tidak ada penumpukan sampel tes Covid-19 di Labkesda Tangsel. Kapasitas pemeriksaan di Labkesda Tangsel mencapai 300 sampel per hari.
”Yang ada antrean itu bukan penumpukan sampel, tapi penumpukan untuk pengambilan sampelnya,” kata Airin.
Penumpukan pengambilan sampel, menurut Airin, terjadi karena pihaknya mengantisipasi penumpukan sampel yang belum dites di Labkesda. Oleh sebab itu, untuk melaksanakan penelusuran kontak, pengetesan, dan perawatan, dibuat penjadwalan pengambilan sampel.
Selain itu, ada pemetaan dan skala prioritas. Dalam arti, pengambilan sampel tes Covid-19 diprioritaskan bagi orang yang bergejala dan kontak erat.