Kawasan Petamburan, markas FPI bebas dari atribut FPI, pada Rabu (30/12/2020). Situasi di kawasan itu terpantau kondusif.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020), tepatnya pukul 18.20, sudah bersih dari berbagai atribut organisasi massa Front Pembela Islam atau FPI. Sejumlah aparat kepolisian masih berjaga-jaga di Jalan KS Tubun, Petamburan atau di sekitar kawasan markas FPI.
Berdasarkan pantauan pada Rabu, pukul 18.20 hingga pukul 19.00, gang masuk ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI masih dijaga pasukan Brigade Mobile (Brimob). Atribut bertuliskan alamat sekretariat, bendera, baliho, sudah tidak terlihat di lokasi tersebut.
Di kawasan Petamburan, polisi masih tampak berjaga-jaga di berbagai titik Jalan KS Tubun, mulai dari TPU Petamburan hingga Rumah Sakit Pelni. Warga sekitar juga tetap beraktivitas seperti biasa. Para pedagang tetap menggelar dagangan atau melayani pelanggan. Lalu lintas di Jalan KS Tubun juga terpantau lancar.
Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) enam kementerian dan lembaga resmi melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam wilayah hukum NKRI. FPI dianggap telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU Ormas. Oleh karena itu, FPI tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan yang diatur UU.
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) enam kementerian dan lembaga resmi melarang kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam wilayah hukum NKRI.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020). Pengumuman itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Wakil Menkumham Edward OS Hiariej.
Selain itu, juga hadir Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate.
Mahfud MD mengatakan, sejak 21 Juli 2019, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan atau organisasi biasa. Sebab, sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-oo/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019.
Untuk bisa melakukan perpanjangan SKT, FPI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam UU Ormas. Namun, FPI dianggap tidak dapat memenuhi persyaratan itu. FPI justru terus melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, seperti kekerasan, sweeping, dan provokasi.
”Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juli 2019 FPI dianggap bubar,” kata Mahfud.
Atribut dilepas
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, mengatakan, pelepasan atribut FPI berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, bahwa mulai Rabu, sudah tidak ada kegiatan maupun atribut yang berkaitan dengan FPI. Polres Jakarta Pusat bersama Kodim 05/01 Jakarta Pusat memastikan keputusan bersama itu sudah dilaksanakan aparat keamanan.
"Saya dan Dandim akan selalu awasi bahwa SKB yang telah ditandatangani terlaksana," kata Heru, Rabu, di Petamburan.
Ia menambahkan, pelepasan atribut FPI di Petamburan dilakukan oleh warga. Polisi juga melarang FPI untuk menggelar acara konferensi pers atau menggelar kegiatan lain, termasuk menempel atribut FPI.
"Mereka tidak boleh berkegiatan. Seluruh Indonesia, FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang ditempel atau apapun," kata Heru.
Polisi saat mengawal pelepasan atribut FPI juga menahan tujuh orang dan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka ditahan baru untuk ditanyai terkait identitasnya saja.
"Yang kami amankan identitasnya baru kami tanyakan saja. Tidak ada penangkapan dan lainnya tidak ada. Ada tujuh orang yang dibawa ke Polda," ucapnya.