Malam Tahun Baru, 1.000 Petugas Kebersihan DKI Tetap Bersiaga
Ribuan personel kebersihan bersiaga menjaga Ibu Kota saat malam pergantian tahun walaupun ada larangan bagi warga merayakan Tahun Baru dengan berkumpul di obyek wisata. maupun tempat publik.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun ada larangan resmi merayakan pergantian tahun di Ibu Kota, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tetap menyiagakan 1.000 personel kebersihan sepanjang 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, guna memastikan Ibu Kota tetap bersih. Dinas terkait juga membuka kanal pengaduan penanganan sampah dari masyarakat.
Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, 1.000 personel yang disiagakan itu terdiri dari sopir truk sampah, kru, dan regu comot. Ribuan personel itu siap bergerak cepat jika ada tumpukan sampah di wilayah DKI Jakarta saat malam pergantian tahun.
”Kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerja sama dengan PPSU kelurahan di wilayahnya masing-masing. Namun, memang personel yang disiagakan tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya,” kata Syaripudin dalam siaran pers, Selasa (29/12/2020), di Jakarta.
Dinas lingkungan hidup juga membuka kanal pengaduan penanganan sampah di nomor 0813-1444-9891. Pengaduan juga dapat dilakukan masyarakat melalui CRM di aplikasi JAKI serta melalui media sosial Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 509 Tahun 2020 dan Surat Edaran Disparekraf No 400/SE/2020, disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak merayakan pergantian tahun. Ini agar momen malam Tahun Baru tidak menciptakan kerumunan dan berpotensi memperparah penularan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat melakukan pengendalian kegiatan guna menekan laju penularan Covid-19. Masyarakat juga tidak diperkenankan menyelenggarakan pesta kembang api dan perayaan malam Tahun Baru. Pemprov DKI meminta semua usaha pariwisata untuk menaati ketentuan jam operasional dan akan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional usaha.
Polisi tak hanya melarang perayaan malam pergantian tahun. Polisi juga tengah menyusun konsep untuk memberlakukan kebijakan bebas kendaraan bermotor dan bebas manusia di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 internal di tempat usaha, hotel, dan restoran juga diminta ikut mengawasi dan menjamin agar tidak terjadi kerumunan dan mendisiplinkan protokol kesehatan kepada para tamu dan pengunjung. Pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, batasan jam operasional maksimal pukul 19.00 dan untuk bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00.
Larangan untuk tak merayakan malam Tahun Baru di Ibu Kota juga sudah berulang kali disampaikan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain itu, Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, juga akan bebas dari kendaraan dan manusia pada malam Tahun Baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi tak hanya melarang perayaan malam pergantian tahun. Polisi juga tengah menyusun konsep untuk memberlakukan kebijakan bebas kendaraan bermotor dan bebas manusia di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
”Direncanakan nanti malam Tahun Baru, tetapi akan kami konsepkan lebih detail lagi. Akan ada car free night, bahkan crowd free night. Artinya, di Jalan Sudirman-Thamrin kami rencanakan tidak boleh dilewati kendaraan dan tidak boleh dilewati manusia,” kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).