logo Kompas.id
MetropolitanPelaku Kasus Asusila di RSDC...
Iklan

Pelaku Kasus Asusila di RSDC Wisma Atlet Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kasus hubungan sesama jenis antara perawat dan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet berisiko menularkan wabah ke sesama tenaga kesehatan, juga ke publik. Polisi telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uff8o8Gx7fSnlx2bPQnv3LCOaAs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F38829544-8cc7-42ef-a399-66724313ea84_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus asusila sesama jenis antara salah satu perawat dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 ke penyidikan atau ada dugaan terjadi tindak pidana. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, keterangan ahli, hingga bukti-bukti pendukung untuk menetapkan tersangka. Perbuatan para pelaku berisiko menularkan Covid-19 kepada para tenaga kesehatan lain.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan, dari hasil gelar perkara pada Minggu (27/12/2020), polisi menaikkan status kasus asusila sesama jenis itu ke tahap penyidikan. Dugaan pidana yang diperiksa polisi terkait unggahan konten berbau pornografi berupa chatting seks sesama jenis.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000