Pelaku Kasus Asusila di RSDC Wisma Atlet Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Kasus hubungan sesama jenis antara perawat dan pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet berisiko menularkan wabah ke sesama tenaga kesehatan, juga ke publik. Polisi telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus asusila sesama jenis antara salah satu perawat dan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 ke penyidikan atau ada dugaan terjadi tindak pidana. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi, keterangan ahli, hingga bukti-bukti pendukung untuk menetapkan tersangka. Perbuatan para pelaku berisiko menularkan Covid-19 kepada para tenaga kesehatan lain.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan, dari hasil gelar perkara pada Minggu (27/12/2020), polisi menaikkan status kasus asusila sesama jenis itu ke tahap penyidikan. Dugaan pidana yang diperiksa polisi terkait unggahan konten berbau pornografi berupa chatting seks sesama jenis.
”Sudah kami respons dan kami tanggapi. Ada beberapa yang kami periksa sebagai saksi, yaitu pelapor dan perawatnya sendiri. Namun, sifatnya klarifikasi,” kata Heru, Minggu, di Polres Jakarta Pusat.
Sudah kami respons dan kami tanggapi. Ada beberapa yang kami periksa sebagai saksi, yaitu pelapor dan perawatnya sendiri. Namun, sifatnya klarifikasi.
Heru menambahkan, polisi masih mengumpulkan saksi dan barang bukti, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan dasar penyidikan polisi untuk menetapkan tersangka.
Para pelaku yang terlibat perbuatan asusila itu bertentangan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi bagi mereka yang terlibat berupa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus asusila sesama jenis yang terjadi di RSDC Wisma Atlet dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu staf RSDC Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020). Sejauh ini yang sudah diperiksa adalah salah satu perawat yang terlibat hubungan sesama jenis dengan salah satu pasien. Sementara pemeriksaan kepada pasien akan dilakukan polisi setelah pasien tersebut sembuh dari Covid-19.
”Untuk perawatnya, kemarin, dari hasil tes cedpat (rapid) antigen, negatif. Namun, kami akan tunggu karena biasanya satu dua hari baru muncul gejala. Sementara kami kembalikan perawat itu ke Wisma Atlet untuk ditindak secara etik,” kata Heru.
Menurut Heru, dari pemeriksaan awal terhadap perawat yang terlibat, ia mengakui perbuatannya. Hubungan seksual antara perawat dan pasien itu dilakukan di toilet ruang perawatan Wisma Atlet. Polisi masih terus mendalami kasus itu untuk mengetahui hubungan mereka sudah berlangsung berapa kali dan dilakukan sejak kapan.
Berisiko
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, perbuatan kedua pelaku yang terlibat hubungan sesama jenis melanggar norma sosial. Dampak dari perbuatan itu berisiko terhadap penyebaran virus Covid-19 kepada tenaga kesehatan lain.
Kedua pelaku sudah ditangkap dan menjalani tes usap tenggorokan. Jika hasil tes usap negatif, RSDC Wisma Atlet akan menyerahkan kedua pelaku itu ke polisi untuk diproses secara hukum.
”Dengan kejadian ini, maka manajemen RSDC Wisma Atlet akan memperbaiki pengawasan kepada penghuni Wisma Atlet agar tidak terulang. Kami juga akan mengevaluasi perekrutan surelawan medis sebagai bentuk antisipasi,” ujar Herwin.