Kompolnas Pantau Penyelidikan Kecelakaan di Jakarta Selatan
Polisi telah memeriksa enam saksi dan rekaman dari kamera pemantau di sepanjang Jalan Raya Ragunan, lokasi kecelakaan maut yang melibatkan oknum polisi. Namun, belum ada penetapan tersangka.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional terus memantau penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang melibatkan satu anggota kepolisian. Satu pengendara sepeda motor tewas akibat kecelakaan tersebut.
”Apabila nanti ada pihak-pihak yang tidak puas atau penanganan kasus tidak profesional, baru Kompolnas turun tangan,” kata Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal Purnawirawan Benny Mamoto ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Menurut dia, Kompolnas percaya bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bisa melakukan olah kejadian dan penyelidikan dengan transparan. Ketika penyelidikan tuntas, Kompolnas akan mengawasi hasilnya dan menentukan apabila diperlukan tindakan lebih lanjut dari lembaga tersebut.
Kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Natal tanggal 25 Desember pukul 11.00. Seorang anggota kepolisian berinisial IH diduga terlibat pertikaian dengan warga sipil berinisial HN. Belum ada kejelasan apabila konflik tersebut merupakan urusan pribadi atau berkaitan dengan penegakan hukum.
Setelah cekcok verbal, IH dan HN mengendarai mobil masing-masing. Terjadi kebut-kebutan di Jalan Raya Ragunan. Menurut seorang saksi yang merupakan pengemudi ojek daring, mobil IH dikejar HN hingga IH kehilangan kendali. Mobilnya keluar dari pembatas jalan dan menabrak tiga pesepeda motor. Satu orang korban bernama Pinkan Lumintang (30) kehilangan nyawa di tempat kejadian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sudah ada enam saksi yang diperiksa. Juga ada rekaman dari kamera pemantau di sepanjang Jalan Raya Ragunan. Namun, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Profesional dan personal
Penasihat untuk Kepala Polri, Indria Samego, mengatakan, pemisahan persoalan profesional dan pribadi sangat penting untuk ditanamkan di dalam diri aparat penegak hukum. Apabila seorang polisi terlibat masalah personal, penyelesaiannya juga harus mengedepankan perilaku berlandaskan falsafah Tribrata dan Catur Prasetya, terutama unsur kemanusiaan dalam penegakan hukum. Seorang anggota polisi sudah niscaya diharapkan bisa menangani emosi meskipun dalam situasi yang pelik.
”Akan tetapi, tetap ada faktor sosiologis ketika seorang polisi tidak mau disepelekan oleh warga sipil. Watak pribadi yang tidak terkendali dan dihadapkan pada faktor eksternal penuh tekanan mengakibatkan perilaku yang muncul justru ’saya polisi, jangan macam-macam dengan saya’ yang membuat situasi justru kian memanas,” katanya.
Menurut dia, penyelesaian tetap harus secara profesional dengan penyelidikan yang runut. Polisi adalah lembaga penegakan hukum yang taat kepada asas umum.