Polisi Duga Penyelundupan Sabu Ratusan Kilogram untuk Danai Terorisme di Timur Tengah
Berdasarkan informasi sementara, hasil penjualan sabu tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme di Timur Tengah.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap upaya penyelundupan sekitar 201 kilogram sabu yang dikirim ke Jakarta, Selasa (22/12/2020). Berdasarkan informasi sementara, hasil penjualan sabu tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme di Timur Tengah.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Satuan Tugas Khusus Markas Besar Polri, yang dikenal sebagai Satgassus Merah Putih, dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya. ”Kami sedang mendalami apakah ada keterkaitan dengan terorisme di Indonesia,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (23/12/2020), di Jakarta.
Yusri mengatakan, sabu memang berasal dari kawasan Timur Tengah, tetapi tanpa merinci negaranya. Salah satu penanda bahwa sabu berasal dari Timur Tengah ialah kode 555 pada kemasan.
Tim mengikuti hingga mobil pembawa sabu berhenti di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyelundupan dikendalikan oleh jaringan sindikat internasional.
Anggota Tim Satgassus Merah Putih, Komisaris Besar Herry Heryawan, menambahkan, kode tersebut juga ditemukan pada sabu yang diungkap polisi pada Januari di Kabupaten Tangerang, Mei, di Serang (Banten), dan Juni di Sukabumi (Jawa Barat). Semuanya disertai penemuan ratusan kilogram sabu yang bersumber dari Timur Tengah.
Pada 30 Januari, tim Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 288 kg sabu di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang berakhir dengan penembakan tiga pelaku hingga tewas karena melawan petugas. Tanggal 22 Mei lalu, Satgassus Merah Putih mengungkap 821 kg sabu di sebuah gudang di Taktakan, Kota Serang. Pada 3 Juni lalu, tim Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 402 kg sabu di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan di Serang, polisi menangkap warga negara Pakistan bernama Bashir Ahmed bin Muhammad Umear. ”Jadi, Bashir ini melempar 50 kg ke seseorang yang waktu itu DPO (buron). Nah, dia sama dengan penerima yang sekarang kami tangkap,” ujar Herry.
Dengan demikian, Herry meyakini, pelaku-pelaku dari empat pengungkapan tersebut saling terkait. Tim masih mendalami pelaku dan sabu lain yang belum terungkap.
Pada Selasa malam, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo menjelaskan, tim melacak dan menemukan mobil yang di dalamnya diindikasikan terdapat narkoba. Tim lalu membuntuti mobil itu sejak sore hingga kemudian pada malam berhenti di hotel daerah Petamburan dan digerebek.
”Dari mobil ini, kami dapat menyita sabu 196 bungkus, lebih kurang 201 kg,” ucap Hendro.
Jika dirupiahkan, sabu sebanyak itu bernilai Rp 156 miliar. Penggagalan penyelundupannya juga membuat sekitar 1 juta jiwa selamat dari paparan sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun menghadapi ancaman hukuman mati.
Yusri mengatakan, polisi menangkap 11 orang terkait dengan sabu yang diungkap di Petamburan. Namun, sejauh ini 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA, dan AH.