Cegah Kerumunan, Polisi Perketat Pengawasan di Tempat Hiburan di Bekasi
Pelaku usaha hiburan dan masyarakat di Kota Bekasi diimbau disiplin mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang akhir tahun. Warga yang berkerumunan akan dibubarkan petugas keamanan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan bertindak tegas membubarkan warga yang berkerumun saat libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tempat hiburan dan pusat keramaian yang paling berpotensi memicu kerumunan menjadi prioritas pengawasan aparat keamanan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, upaya persuasif mengingatkan warga agar patuh pada protokol kesehatan termasuk menggandeng tokoh agama serta tokoh masyarakat sudah dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi. Upaya menggelar sosialiasi agar tak ada kerumunan di masa libur Natal dan Tahun Baru juga sudah disampaikan kepada masyarakat.
”Yang cenderung ada kerumunan itu tempat hiburan. Makanya tanggal 31 Desember 2020 dan Januari 2021 ditutup. Kegiatan lain yang bersifat mengumpulkan masa juga ditiadakan. Kalau ada yang masih berkerumun, kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Wijonarko di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (23/12/2020).
Ia menambahkan, untuk memastikan tak ada kerumunan selama libur akhir tahun, pihaknya menyiapkan tujuh pos pengamanan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi. Beberapa pos pengamanan itu, antara lain, di Harapan Indah, Grand Galaxy, Mega Mal, Ramayana Bekasi Timur, dan Stasiun Bekasi.
Polisi, kata Wijonarko, juga menyiapkan dua posko pelayanan di wilayah Kota Bekasi untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan surat keterangan tes cepat Covid-19. Di dua pos itu, total ada 5.000 alat tes cepat yang bisa dimanfaatkan warga secara gratis.
Ada sanksi
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni menambahkan, dinas pariwisata sudah mengimbau kepada pelaku usaha hiburan untuk mematuhi ketentuan pembatasan jam operasional tempat hiburan sesuai Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 452.1/1513/SETDA.Kessos. Di dalam instruksi itu, pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalisasi aktivitas usaha hanya sampai pukul 21.00. Adapun pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember dan 3 Januari 2021 aktivitas usaha di Kota Bekasi dibatasi hanya sampai pukul 19.00.
”Jika ada yang melanggar, ada sanksinya. Sanksi mulai dari teguran hingga penyegelan dan pencabutan izin. Cuma kami tidak berharap seperti itu, jadi masyarakat dan pengusaha kami berharap disiplin,” kata Tedi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, menyambut libur Natal dan Tahun Baru, personel Satpol PP Kota Bekasi akan disebar ke 12 kecamatan untuk mejaga dan mengawasi kondusivitas wilayah di setiap kecamatan. Pengerahan personel itu juga bertujuan memantau dan menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan.
”Di setiap kecamatan, rata-rata 28 personel. Kemudian ada juga personel dari markas komando yang memantau agar tidak ada kerumunan dan petasan. Kalau ada yang berkerumun, kami tangkap dan dibina. Maksimal berkerumun lima orang, tidak boleh lebih,” ucap Abi.