Pemkot Bogor Perpanjang Pembatasan Skala Mikro secara Ketat
Masyarakat yang ingin berwisata ke Kota Bogor, termasuk warga Kota Bogor, harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau tes usap PCR. Warga Kota Bogor yang berwisata ke wilayah Jawa Barat pun wajib tes antigen.
Oleh
AGUIDO ADRI
·6 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memperpanajang masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas atau PSBMK dengan pengetatan mulai 24 Desember hingga 8 Januari 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, perpanjangan masa PSBMK menyelaraskan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Perpanjangan itu dikuti sejumah pengetatan, seperti syarat menunjukkan hasil tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi masyarakat yang datang ke Kota Bogor untuk berwisata. Begitu pula warga Kota Bogor yang berwisata di wilayah Jawa Barat juga harus menunjukkan hasil tes cepat antigen negatif.
”Kebijakan penyelarasan dari Pemprov Jawa Barat ialah tes cepat usap antigen dan tes usap PCR. Masyarakat luar Kota Bogor yang datang ke sini untuk berwisata wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes usap PCR,” kata Bima di Bogor, Selasa (22/12/2020).
Bima mengatakan, pihaknya tidak lagi memberlakukan hasil tes cepat antibodi sebagai syarat kesehatan. Warga juga harus memperhatikan syarat tes antigen, yaitu masa berlaku hasil tes cepat antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan atau 3 x 24 jam.
Bima menuturkan, pihaknya sudah meminta para pengelola tempat wisata bertindak tegas bagi pengunjung yang datang. Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor juga akan mengawasi ketat obyek-obyek wisata agar kebijakan protokol kesehatan dan kebijakan menunjukkan tes cepat antigen atau tes usap PCR berjalan sesuai aturan.
”Jika pengunjung yang datang tidak dapat menunjukkan hasil tes, mereka tidak diperkenankan untuk masuk. Kami Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak menyediakan fasilitas dan sarana tes rapid antigen untuk wisatawan. Silakan tes mandiri,” ujar Bima.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menambahkan, kebijakan hasil tes cepat antigen atau tes usap PCR juga berlaku bagi warga Kota Bogor yang berwisata ke tempat wisata di wilayah Jawa Barat.
”Pemberlakuan juga untuk warga Kota Bogor yang berkunjung ke luar kota di wilayah Jawa Barat untuk berwisata. Begitu pula warga Kota Bogor yang berwisata di Kota Bogor juga harus menunjukkan hasil tesnya,” kata Dedie.
Kebijakan itu, menurut Dedie, diambil sebagai bagian dari pengetatan PSBMK. Selain itu, kebijakan tes cepat antigen atau tes usap PCR karena angka positif harian di Kota Bogor sudah mencapai rata-rata 70 kasus sehingga menyebabkan keterisian tempat tidur di rumah sakit darurat mencapai 90 persen.
”Hampir 50 persen pasien rumah sakit rujukan merupakan warga luar Kota Bogor. Kita tentu tidak boleh menolak warga yang sakit. Jadi, memang perlu ada pengetatan karena angka kasus sangat tinggi di Jabodetabek. Oleh karena itu, kami percepat pelayanan fasilitas rumah sakit darurat di GOR Pajajaran. Kami siapkan juga tenda-tenda pelayanan pasien di rumah sakit,” tutur Dedie.
Bima melanjutkan, dari perpanjangan PSBMK, pihaknya menyelaraskan kebijakan pengetatan unit usaha, seperti restoran, kafe, dan mal, hingga pukul 19.00. kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jabodetabek mulai dari 24-27 Desember 2020, dan dilanjutkan 31 Desember-3 Januari 2021.
Selain pembatasan jam operasial unit usaha, lanjut Bima, pihaknya juga akan mengawasi ketat protokol kesehatan dengan pembatasan kapasitas 50 persen di tempat wisata dan unit usaha.
”Kita awasi bersama, kasus positif tinggi. Kami bersama TNI-Polri, satgas, satpol PP akan patroli memastikan pengamanan Natal dan Tahun Baru. Memastikan pula tidak ada kerumunan dan protokol kesehatan harus ketat dijalankan, kapasitas hanya 50 persen,” tutur Bima.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Operasi Lilin Lodaya 2020 di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor menerjunkan 3.247 personel gabungan dalam rangka pengaman Natal dan Tahun Baru. Petugas akan membubarkan dan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, gelar Operasi Lilin Lodaya 2020 untuk mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat dan pelanggaran kesehatan menerjunkan 1.067 personel gabungan dari Polresta Bogor, Kodim 0606 Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
”Sudah mulai resmi gelar Operasi Lilin Lodaya pada Senin, 21 Desember, sampai 4 Januari 2021 mendatang. Kita bersama jaga keamanan dan kondusifitas Kota Bogor. Operasi ini terutama untuk pengawasan dan penertiban pelanggaran protokol kesehatan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Hendri, Senin.
Hendri mengatakan, personel gabungan akan mengedepankan pendekatan humanis, tetapi jika menemukan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, personel akan menindak tegas.
Perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat edaran itu menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.
Berdasarkan kebijakan tersebut, menurut Fiuser, polisi juga tidak akan memberikan izin keramaian dari pihak mana pun. ”Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian tidak kami beri izin untuk kegiatan apa pun dan jika ada tanpa izin, kami bubarkan. Sudah ada aturannya. Kita bersama jaga keluarga,” kata Fiuser.
Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak 2.180 personel gabungan disebar dalam Operasi Lilin Lodaya 2020. Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dan membantu menjaga keamanan dan mengawasi kepatuhan protokol kesehatan.
”Di tengah menyambut Natal dan Tahun Baru, kita dihadapkan pada pandemi yang belum berakhir. Tentu kewaspadaan tinggi dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami imbau warga untuk mengikuti protokol kesehatan dan tidak berkumpul, kami akan menindak tegas jika ada yang tidak patuh,” kata Ronald.
Pembatasan umat
Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan gereja, sepakat membatasi perayaan ibadah Natal di gereja. Dari total 77 gereja di Kota Bogor, sebagian besar akan melangsungkan ibadah secara virtual. Sementara sejumlah gereja yang menjalankan ibadah secara langsung akan menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah jemaat.
”Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang ingar-bingar dengan kerumunan massa baik di luar maupun di dalam ruangan. Sementara ibadah Natal diperbolehkan dengan protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat kepada jemaat yang akan hadir ke gereja. Namun, sebagian besar gereja sepakat melaksanakan ibadah secara virtual. Kami mengapresiasi itu,” kata Bima.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polresta Bogor Komisaris Prasetyo Purbo mengatakan, dari 77 lokasi kegiatan gereja, 51 gereja akan melaksanakan ibadah secara virtual dan 26 lokasi menggabungkan antara ibadah virtual dan ibadah langsung di gereja.
”Sebanyak 26 lokasi yang menggelar kebaktian di gereja harus memperhatikan protokol kesehatan, serta jumlah jemaat yang hadir di kebaktian hanya sepertiganya. Jemaat yang datang memang sudah mendaftar ke gereja dulu. Anak kecil dan manula juga tidak diperbolehkan datang, serta kegiatan (kebaktian) dibatasi maksimal dua kali saja,” ujar Prasetyo.
Pasetyo melanjutkan, dalam Operasi Lilin Lodaya 2020, pihaknya menyediakan tujuh pos pengamanan dan satu pos pelayanan terpadu. Pos-pos ini akan mendukung semua kegiatan, seperti perayaan Natal dan antisipasi pergantian malam Tahun Baru 2021.